Menuju konten utama

Kasus RPTKA Kemnaker, 8 Terdakwa Dituntut 4 hingga 9,5 Tahun Bui

Para terdakwa dinilai terbukti melakukan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA yang merugikan agen dan perusahaan hingga Rp135,29 miliar.

Kasus RPTKA Kemnaker, 8 Terdakwa Dituntut 4 hingga 9,5 Tahun Bui
Delapan pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) yang ditintuy dengan pidana penjara antara 4 hingga 9 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan pidana penjara antara 4 hingga 9,5 tahun. Para terdakwa dinilai terbukti melakukan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang merugikan agen dan perusahaan hingga Rp135,29 miliar.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Jaksa kemudian menguraikan identitas para terdakwa yang berasal dari berbagai jabatan strategis di Kemnaker.

Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; serta Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025.

Selain itu, turut menjadi terdakwa Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025).

Dalam tuntutannya, jaksa menempatkan Haryanto sebagai terdakwa dengan peran dominan dan tuntutan paling berat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryanto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp700.000.000,” kata jaksa.

Selain itu, Haryanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp84.720.680.773.

“Apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa,” ujar jaksa.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun.”

Jaksa juga menuntut Wisnu Pramono dengan pidana 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp700 juta, serta uang pengganti Rp25.201.990.000.

Sementara itu, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad masing-masing dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp350 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterima.

Devi Angraeni dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, Gatot Widiartono 7 tahun penjara, sedangkan Suhartono dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp150 juta.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata jaksa. Sementara itu, hal meringankan adalah sikap para terdakwa yang kooperatif.

“Terdakwa berterus terang atas perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum,” ujar jaksa.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa mengungkap praktik pemerasan terhadap agen dan perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025 dengan nilai mencapai Rp135,29 miliar.

“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” kata jaksa.

Tak hanya uang, jaksa juga menyebut adanya permintaan barang. Sesuai dari fakta persidangan sebelumnya, jaksa menilai para terdakwa meminta dengan paksaan kepada agen penyalur TKA untuk menyerahkan sejumlah kendaraan dengan berbagai variasi.

“Para terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, praktik tersebut dilakukan untuk memperkaya diri para terdakwa.

“Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut,” kata jaksa.

Jaksa merinci penerimaan para terdakwa, di antaranya Haryanto sebesar Rp84,72 miliar, Wisnu Rp25,2 miliar, Putri Rp6,39 miliar, Alfa Rp5,24 miliar, Devi Rp3,25 miliar, Gatot Rp9,48 miliar, Jamal Rp551 juta, serta Suhartono Rp460 juta.

Selain itu, jaksa KPK juga meminta majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Putri Citra Wahyoe karena dinilai memiliki peran sentral dalam praktik pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemnaker.

Jaksa berpendapat bahwa Putri tidak hanya mengetahui aliran dana, tetapi juga aktif mengelola dan menyamarkan hasil kejahatan, termasuk melalui rekening penampung atas nama pihak lain serta pembelian sejumlah aset.

“Pembuatan serta penggunaan rekening penampung atas nama orang lain, merupakan inisiatif Putri Citra Wahyoe dan merupakan tindakan yang sadar serta dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum,” kata jaksa.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KEMENAKER atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah