tirto.id - Terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Sekarsari Kartika Putri, mengungkap permintaan uang non-teknis untuk Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode 2019-2024, Ida Fauziyah. Sekar menuturkan, uang itu kemudian dipakai untuk patungan pembangunan pesantren milik Ida.
"Ada tidak permintaan dari levelnya di atasnya Pak Wamen ini? Menteri?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
"Untuk Menteri ada juga di BAP saya Pak, saat itu ada permintaan dari Pak Direktur, ada memo Pak Direktur," jawab Sekar.
"7 Maret 2024?" tanya jaksa.
"Betul Pak, 7 Maret 2024 untuk patungan pembangunan pesantren Bu Menteri," jawab Sekar.
"Siapa waktu itu menterinya?" tanya jaksa.
"Ibu Ida Fauziyah," jawab Sekar.
Sekar menjelaskan, Ida tidak langsung meminta uang tersebut, melainkan melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemnaker yang diketahui bernama Zuhri. Sekar membantah jika uang tersebut diminta oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 selama 2022-2025 di Kemnaker, Irvian Bobby.
"Bukan dari Pak Bobby?" tanya JPU.
"Bukan. Jadi, di pagi itu, pak Bobby belum sampai di kantor sepertinya masih pagi ya, pak. Jadi, yang ketemu dengan pak Zuhri ada saya, selanjutnya saya laporkan ke grup untuk informasi ke pak Bobby dan juga pak Supri," jawab Sekar.
Selain aliran dana untuk pembangunan pesantren milik Ida Fauziyah, Sekarsari yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, juga menyetor uang Rp50 juta setiap pekan kepada Irvian Bobby.
Hal tersebut terungkap usai Irvian Bobby dicecar oleh pihak JPU yang mengetahui isi rekeningnya mencapai Rp75 miliar. Uang tersebut diketahui berasal dari hasil pemerasan perizinan K3 di internal Kemnaker.
"Betul itu? Kok enggak sesuai dengan rekening saudara? Di rekening saudara itu sampai Rp75 miliar itu unlimited, tak terbatas kayaknya?" tanya jaksa.
"Iya betul Rp50 juta," ungkap Bobby.
Penasihat hukum Irvian Bobby, Hervan Dewantara, menuturkan bahwa dalam sidang jika kliennya sempat disebut sebagai bumper bagi para pimpinan di Kemnaker. Hal itu dikarenakan Irvian Bobby memiliki peran dalam proses pengumpulan uang setoran Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
"Jadi beliau adalah orang yang dikorbankan untuk menerima uang-uang dari PJK3, yang mana itu untuk kebutuhan pimpinan salah satunya seperti itu," ungkap Hervan.
Dalam kasus tersebut tidak hanya menjerat Irvian Bobby dan Sekarsari namun juga Wamennaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, serta Miki Mahfud dan Temurila dari pihak PT KEM Indonesia.
Dalam dakwaan, Noel bersama sejumlah pejabat Kemnaker lainnya didakwa telah menerima uang Rp6.522.360.000,00 (Rp6,5 miliar) dari Komisaris
PT KEM Indonesia, Temurila dan Direktur PT KEM Indonesia, Miki Mahfud. Uang tersebut diberikan karena Noel dkk telah menyetujui Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi dan Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diajukan Temurila dan Miki Mahfud.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































