Menuju konten utama

KPK Usut Dugaan Aliran Dana Kasus DJKA ke Ketua HIPMI

KPK bakal panggil Ketua HIPMI Akbar Himawan Buchari untuk klarifikasi dugaan aliran uang Rp3,5 miliar dari kasus korupsi DJKA.

KPK Usut Dugaan Aliran Dana Kasus DJKA ke Ketua HIPMI
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari. ANTARA/HO-Humas Hipmi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dugaan aliran uang senilai Rp3,5 miliar yang menyeret Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari. Langkah ini dilakukan penyidik dengan mengagendakan pemanggilan, guna mengklarifikasi pengakuan terdakwa dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan bahwa proses tidak lanjut akan dilakukan dengan memeriksa Akbar terkiat kasus ini.

"Tentunya itu akan ditindak lanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan klarifıkasi-klarifikasi atau pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Kata Taufik, penyidik juga akan mendalami soal sumber uang yang diterima oleh Akbar. Dia menyebut, rencana pemanggilan akan dipertimbangkan oleh penyidik, baik itu penerima maupun pihak pemberi.

"Ya kita akan pastikan melakukan dua pihak. Panggilan untuk ke pemberinya maupun ke penerimanya," ujar Taufik.

Meski begitu, Taufik belum dapat memastikan apakah proses penyidikan dengan pemeriksaan ini akan dilakukan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru diterbitkan atas pengembangan kasus DJKA ini. Dalam Sprindik untuk jalur kereta api wilayah Sumatra tersebut belum ditetapkan tersangka.

"Tetapi apakah itu akan dilakukan di surat penyidikan yang Sumbagsel, tentunya akan dipertimbangkan oleh tim penyidik. Apakah fakta-fakta ini masih ada korelasinya dengan surat perintah penyidikan yang sedang berjalan karena tentunya kan ini tersebar ya ada di Sumut, ada di Sumbagsel, ada yang bagian timur juga tuh kalau nggak salah Makassar nanti akan ada pengembangan juga. Jadi apakah nanti akan diperiksa di surat penyidikan yang mana itu akan dipertimbangkan oleh tim penyidik," ucap Taufik.

Sebagai informasi, dugaan penerimaan uang oleh Akbar diketahui atas pengakuan dari salah satu terdakwa kasus jalur kereta api di DJKA wilayah Medan yaitu Eddy Kurniawan Winarto yang merupakan pihak swasta.

Eddy mengaku memberikan uang kepada Akbar yang berkaitan dengan kasus DJKA ini melalui anak buahnya yang bernama Roni.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DJKA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah