tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa (26/5/2026). Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami dugaan aliran gratifikasi dari para kepala balai kepada Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian (DJKA), Harno Trimadi.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, gratifikasi itu diduga diterima Harno Trimadi pada saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN).
“[Mendalami] terkait adanya dugaan penerimaan Saudara HT selaku Kepala Biro LPPBMN ya di Kementerian Perhubungan saat itu. Di mana Saudara HT ini diduga melakukan penerimaan gratifikasi dari para kepala balai,” kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Budi menjelaskan, pemeriksaan para saksi itu bertujuan untuk membangun konstruksi terkait persangkaan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait gratifikasi dalam kasus tersebut.
“Jadi nanti peran dari pihak pemberi ini seperti apa, apakah masuknya ke unsur penyuapan atau masuk ke unsur [Pasal] 12B [UU Tipikor],” ucap Budi.
Sebelumnya diberitakan, KPK memeriksa dua orang aparatur sipil negara (ASN) dari Kemenhub, Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jalur kereta api.
Kedua pegawai Kemenhub itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa pagi.
Benny Nurdin Yusuf tiba di Gedung KPK pada Selasa pagi, sekitar pukul 08.47 WIB. Setelahnya, pada pukul 09.48, Iman Sukandar turut hadir.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































