tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2,6 miliar terkait kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang menjadikan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka.
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yaitu Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan. Uang yang disita bersumber dari para tersangka.
Berdasarkan video yang diterima Tirto, terlihat momen dua orang tengah menyerahkan tiga buah karung berisi uang ke mobil tim KPK. Belum diketahui jumlah pasti uang dalam karung-karung tersebut.
Dalam mobil tersebut, telah duduk salah satu tersangka, yaitu Sumarjiono, selaku pengepul uang dalam kasus ini. Karung yang diserahkan terlihat berwarna hijau, kuning, dan putih.
Berdasarkan informasi yang diterima, pada momen itu, tim KPK menanyakan kepada Sumarjiono lokasi yang telah disepakati olehnya dengan pihak yang akan memberikan uang.
Sumarjiono yang telah ditangkap menyampaikan infomasi lokasi, lalu bersama dengan tim KPK, Sumarjiono menerima uang dari dua orang yang tidak diketahui identitasnya. Terbaru, kedua orang tersebut diketahui adalah pihak yang dititipkan uang oleh Sumarjiono.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa uang-uang yang diduga hasil pemerasan Sudewo dkk tersebut ditemukan dalam rangkaian OTT di Pati Senin (19/1/2026) lalu.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada akhir 2025 saat Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Sudewo selaku Bupati Pati memanfaatkan informasi tersebut bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes).
"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep.
Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai koordinator kecamatan (korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Selanjutnya, kata Asep, dua Korcam yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Berdasarkan arahan dari Sudewo, Abdul dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh Abdul dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta.
"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," tutur Asep.
Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada Abdul, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Huruf c KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































