Menuju konten utama

8 Terdakwa Pemerasan Izin TKA Kemnaker Divonis 4-7,5 Tahun Bui

Haryanto dijatuhi hukuman terberat dalam kasus pemerasan izin TKA. Dia juga wajib bayar uang pengganti Rp40 M.

8 Terdakwa Pemerasan Izin TKA Kemnaker Divonis 4-7,5 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis beragam dimulai dari 4 tahun hingga 7 tahun 6 bulan kepada 8 terdakwa kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu (22/4/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 hingga 7,5 tahun penjara kepada delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). Putusan yang dibacakan pada Rabu (22/4/2026) ini menetapkan hukuman terberat bagi Haryanto, mantan Dirjen Binapenta, yang terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua, Lucy Ermawati, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," tegas Lucy.

Dalam amar putusannya, vonis terberat dijatuhkan kepada Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional, Haryanto. Dia diganjar hukuman penjara 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan.

Kedua, Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono, yang divonis 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan.

Ketiga, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025, Gatot Widiartono, yang divonis 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan.

Keempat, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe yang divonis 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun penjara. Dia juga divonis denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan.

Kelima, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin. Dia divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 23.523.160.000 subsider 2 tahun 6 bulan.

Keenam, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad. Dia divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.239.438.471 miliar subsider 1,5 tahun kurungan.

Ketujuh, Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Anggraeni. Dia divonis dengan pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan.

Kedelapan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker 2020-2023, Suhartono. Dia divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu delapan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta menikmati uang hasil tindak pidana korupsi.

Sedangkan, pertimbangan meringankan vonis ialah terdakwa berlaku sopan di persidangan, berterus terang dalam perkara ini, mempunyai tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan seluruh uang yang diterima.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KEMENAKER atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah