Menuju konten utama

Hasil Pemerasan Izin TKA di Kemnaker Capai Rp53,7 M sejak 2019

Sejumlah pegawai di Direktorat PPTKA Kemnaker menawarkan percepatan proses penerbitan RPTKA ke pemohon yang memberikan uang.

Hasil Pemerasan Izin TKA di Kemnaker Capai Rp53,7 M sejak 2019
Ketua KPK, Setyo Budianto, usai halal bihalal bersama media di Gedung Merah KPK, Senin (14/4/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari total delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Total uang yang diduga diterima mencapai sedikitnya Rp53,7 miliar dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.

Ketua KPK, Setyo Budianto, menjelaskan perkara ini bermula dari kewajiban perusahaan untuk mengajukan dokumen pengesahan RPTKA ke Kemnaker apabila ingin mempekerjakan TKA.

Pengurusan dokumen wajib itu dilakukan secara online oleh agen melalui Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Bahwa dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemenaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (17/7/2025).

Setyo mengatakan bahwa modus para tersangka dalam meminta uang adalah dengan tidak memberikan informasi kekurangan berkas pada pemohon yang tidak menyetor uang. Mereka hanya menawarkan percepatan proses dan jadwal wawancara hanya kepada yang memberi uang suap.

“Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya,” ujar Setyo.

Di sisi lain, bagi para pemohon yang tak menyetor uang akan mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas karena tak kunjung diproses. Pada pertemuan tersebut, kata Setyo, ketiga tersangka yang merupakan staf akan menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA, dan meminta sejumlah uang.

“Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon,” katanya.

Menurut Setyo praktik korupsi ini menyebabkan kerugian bagi perusahaan pemohon karena keterlambatan pengesahan RPTKA berdampak pada denda harian sebesar Rp1 juta bagi setiap TKA. Terdesak situasi ini, banyak perusahaan akhirnya terpaksa menyuap.

“Sehingga para pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta melalui PCW, ALF, JMS selaku verifikator, supaya tidak terkena denda,” katanya.

Tersangka yang ditahan yakni SH, WP, HY, dan DA, yang berperan sebagai pemberi instruksi pemerasan. Mereka dibantu oleh GTW, PCW, ALF, dan JMS selaku staf pelaksana penerima uang.

Dari total sekurang-kurangnya Rp53,7 miliar yang dikumpulkan selama kurun 2019 hingga 2024, nominal terbesar diterima oleh tersangka berinisial PCW, yakni sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar.

Kemudian, HY juga menerima bagian besar, yaitu sekurang-kurangnya Rp18 miliar, disusul GTW sebesar Rp6,3 miliar, dan DA sebesar Rp2,3 miliar.

Sementara itu, ALF menerima setidaknya Rp1,8 miliar, JMS sebesar Rp1,1 miliar, dan WP sekitar Rp580 juta. Sedangkan SH, disebut menerima sekurang-kurangnya Rp460 juta dari praktik tersebut.

“Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 (dua) mingguan. Bahwa para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga,” terang Setyo.

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi RPTKA

Penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (17/7/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

Selain dinikmati tersangka, uang tersebut juga dibagikan ke sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA senilai sedikitnya Rp8,94 miliar.

“Hingga saat ini para pihak termasuk para Tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,51 miliar,” sebutnya.

Dalam penggeledahan yang telah dilakukan, KPK menyita 11 mobil, 2 motor, serta sejumlah tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Depok, Cianjur, dan Karanganyar.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 12 B juncto. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai informasi, Ke-4 tersangka yang ditahan adalah Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker 2020–2023; Haryanto, mantan Direktur PPTKA sekaligus Dirjen Binapenta Kemnaker 2019–2025; Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA 2017–2019; dan Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker periode 2024–2025.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto