Menuju konten utama

Miki Mahfud & Temurila Dituntut 3 Tahun Bui di Kasus Pemerasan

Jaksa juga menuntut kedua orang tersebut dengan denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari penjara.

Miki Mahfud & Temurila Dituntut 3 Tahun Bui di Kasus Pemerasan
Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada Maret 2025, Fahrurosi, mantan Direktur Bina Kelembagaan di Ditjen Binwasnaker dan K3, Hery Sutanto, mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina K3, Subhan, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3 Kemnaker, Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Supriadi saat mendengarkan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Miki Mahfud serta rekannya yakni terdakwa Temurila dengan pidana 3 tahun penjara.

JPU menilai keduanya terbukti bersalah dalam kasus pemerasan tersebut. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua orang tersebut dengan denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara,” kata JPU KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

JPU mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan hal meringankan, yaitu kedua terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bersikap sopan di persidangan.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Miki Mahfud dan Temurila, selaku pihak swasta dari PT KEM Indonesia, didakwa oleh jaksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan Miki Mahfud dan Temurila bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama