tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Miki Mahfud serta rekannya yakni terdakwa Temurila dengan pidana 3 tahun penjara.
JPU menilai keduanya terbukti bersalah dalam kasus pemerasan tersebut. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua orang tersebut dengan denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara,” kata JPU KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
JPU mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sedangkan hal meringankan, yaitu kedua terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bersikap sopan di persidangan.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Miki Mahfud dan Temurila, selaku pihak swasta dari PT KEM Indonesia, didakwa oleh jaksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan Miki Mahfud dan Temurila bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























