Menuju konten utama

Klarifikasi Kapolres Badung soal Video Anggota Minta Uang ke WNA

Kapolres Badung sebut anggotanya kenakan denda pada WNA Singapura, yakni Rp500 ribu untuk menerobos lampu merah dan tidak pakai helm Rp250 ribu.

Klarifikasi Kapolres Badung soal Video Anggota Minta Uang ke WNA
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (30/04/2026). Tirto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, memberikan klarifikasi mengenai viralnya video yang memuat dugaan praktik negosiasi uang oleh dua anggota Polres Badung. Dalam video yang viral di media sosial, polisi itu diduga meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada warga negara asing (WNA) asal Singapura yang tertangkap tidak menggunakan helm saat berkendara.

"Perlu kami sampaikan kronologisnya, peristiwa tersebut terjadi sekitar Maret 2026. Saat itu, dua petugas kami sedang melaksanakan tugas di Simpang Semer, tepatnya di Traffic Light Semer. Mereka mendapatkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh dua orang yang sedang berboncengan," kata Joseph kepada wartawan di Mapolres Badung, Kamis (30/04/2026).

Joseph bilang, pihak yang menyetir motor adalah seorang WNA, sementara yang dibonceng adalah warga negara Indonesia (WNI). Mereka melakukan pelanggaran menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm. Oleh sebab itu, anggota Polres Badung, yakni Aiptu NA dan Aiptu IGNA tersebut menyampaikan teguran kepada pelanggar lalu lintas di dalam pos.

Selanjutnya, kedua anggota Polres Badung tersebut menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi, yakni menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm. Selain itu, polisi menjelaskan denda yang diberikan, yakni Rp500 ribu untuk menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm sejumlah Rp250 ribu.

"Berkaitan dengan peristiwa tersebut, ditegaskan juga tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apa pun oleh petugas. Saya juga telah memerintahkan jajaran Propam, dalam hal ini adalah Pengamanan Internal (Paminal), untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota tersebut secara menyeluruh," tegasnya.

Saat ini, pemeriksaan terhadap kedua polisi tersebut sedang berlangsung. Apabila terdapat pelanggaran, maka Paminal akan memberikan sanksi yang tegas, profesional, dan sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.

Namun, Joseph mengatakan, sanksi yang disampaikan oleh kedua polisi kepada WNA tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk penyebaran video, tetap kami dalami. Apakah memang ada pelanggaran atau tidak, tentunya kami mendalami," imbuh Joseph.

Berdasarkan hasil pendalaman, WNA asal Singapura tersebut memang seorang content creator. Oleh sebab itu, Joseph mengatakan akan mengevaluasi dan mengingatkan petugas Polres Badung, khususnya di bidang pelayanan publik, bahwa terdapat segmen masyarakat yang bekerja sebagai content creator.

"Informasi dari hasil pemeriksaan, dia menggunakan kacamata google, kacamata biasa yang ada kameranya. Kemungkinannya ada [mencari kesalahan Polri], tentunya kami akan mendalami itu," tutup Joseph.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Reporter: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah