tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Muara Enim, Edison (EDS), mendapat “jatah” uang dari sejumlah rekanan Dinas di Pemkab Muara Enim, termasuk dari rekanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Edison menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Edison ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain usai terjaring OTT atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Muara Enim. Tersangka lain yang dimaksud adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2026, Abi Nurwardani (ABN); Keponakan Edison, Adi Triyadi (AD); dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi (CRH).
"Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS," kata Plt Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/6/2026).
Taufik menjelaskan perkara ini bermula dari laporan masyarakat. Pada 6 Juni 2026, Abi bertemu dengan Cory di sebuah hotel di Jakarta. Dia menyebut, PT Millenium Solusi Abadi merupakan menyuplai smart board ke PT My Icon Technology yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim pada tahun anggaran 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Abi menerima uang senilai Rp500 juta dari Cory. Penerimaan dari pihak swasta tersebut diduga terkait pengadan-pengadaan sebelumnya. Selain itu, ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga “hubungan baik ke depan” dengan Pemda Muara Enim sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan selain penerimaan tersebut, Abi atas perintah dari Edison juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim.
Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan itu, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara tunai. Sejumlah rekening itu dikendalikan oleh Abi.
Taufik menyebut Abi diduga mendistribusikan uang dengan presentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk Edison selaku bupati, 3 persen untuk kepala dinas (kadis), dan 1 persen untuk PPK dan bendahara.
Dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada Edison dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Radiansa dan Adi selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison. Uang yang diterima lantas digunakan untuk keperluan pribadi Edison.
Dalam OTT, KPK menangkap 10 orang dan empat diantaranya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka juga telah ditahan dan berada di rutan KPK. Rinciannya, 5 orang ditangkap di Jakarta dan 5 lainnya di Sumatra Selatan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9-28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tutur Taufik.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































