Menuju konten utama

3 Anggota TNI AL Didakwa Penadahan Kasus Penembakan Bos Rental

2 dari 3 anggota TNI tersebut didakwa dengan pasal pembunuhan terkait kasus penembakan bos rental yang terjadi di KM 45 Tol Tangerang-Merak.

3 Anggota TNI AL Didakwa Penadahan Kasus Penembakan Bos Rental
TNI Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Hadapi Sidang Dakwaan, tirto.id/Umay

tirto.id - Tiga Anggota TNI Angkatan Laut, yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, yaitu KLK Bambang Apri sebagai terdakwa 1, Sertu Akbar Adli sebagai terdakwa 2, dan Sertu Rafsin Hermawan sebagai terdakwa 3, menghadapi sidang dakwaan, hari ini, Senin (10/2/2025).

Oditur MIliter II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, bersama kedua oditur lainnya, menyatakan telah memiliki cukup alasan untuk menghadapkan ketiga terdakwa pada sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Peradilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan pidana.

"Telah cukup alasan untuk menghadapkan para terdakwa dalam persidangan militer," kata Gori dalam ruang sidang saat membacakan surat dakwaan, Senin (10/2/2024).

Oditur menyatakan, ketiga prajurit TNI didakwa melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan. "Untuk terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa 3, dan kedua, pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," ujar Gori.

Oditur menyatakan, para terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. KLK Bambang dan Sertu Akbar didakwa dengan pasal primer yakni 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.

Lebih lanjut, atas dakwaan tersebut ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Mereka meminta untuk sidang dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan pada Selasa (18/2/2025) mendatang.

Diketahui, kasus ini bermula dari Ajat Supriatna meminjam sebuah mobil ke CV Makmur Jaya Rental Mobil milik Ilyas Abdurrahman. Namun, Ajat malah menggelapkan sebuah mobil bermerek Honda Brio berwarna oren dan berakhir di tangan para terdakwa yang merupakan Anggota TNI Angkatan Laut ini. Terdakwa 3, Rafsin yang membeli mobil tersebut seharga 55 juta yang kemudian berakhir dengan penembakan.

Dalam dakwaannya, Oditur menjelaskan, Rafsin membeli mobil dari kenalan Bambang bernama Hendri. Kemudian, mobil tersebut diserahkan kepada Rafsin yang ditemani oleh dua terdakwa lainnya.

Kemudian, Ilyas bersama timnya melacak keberadaan mobil rental tersebut melalui GPS yang masih aktif dan terlacak berada di sekitar Pandeglang Banten.

Pada 2 Januari 2025, Ilyas bersama timnya, menyergap mobil tersebut, di rest area KM 45, namun malah terjadi keributan hingga berakhir dengan penembakan yang dilakukan oleh Bambang atas perintah Akbar kepada Ilyas dan Ramli yang turut mendampingi Ilyas. Namun, Ilyas meninggal dunia karena ditembak saat berupaya mengambil kembali mobil tersebut.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher