tirto.id - Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait proses penyelidikan peristiwa penembakan bos rental mobil oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL) di rest area Tol Jakarta-Merak beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan guna mendalami dugaan ada tidaknya pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
"Kami sudah memeriksa tujuh saksi-saksi, dengan meminta keterangan ke Polresta Tangerang, keluarga korban, dan ARMI (Asosiasi Rental Mobil Indonesia)," ungkap Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian, kepada reporter Tirto, Kamis (16/1/2025) malam.
Sejauh ini, kata Uli, pemeriksaan kepada pihak terduga pelaku sendiri belum dilakukan. Kendati demikian, kepada Puspomal yang menangani ketiga anggota sebagai pelaku penembakan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Komnas HAM.
"Komnas HAM meminta keterangan kepada TNI AL, dan pihak-pihak lainnya," ujar Uli.
Komnas HAM, kata dia, masih melakukan pemantauan, meski perkembangan terakhir bahwa ketiga anggota TNI AL yang melakukan penembakan dilimpahkan ke orditur untuk menjalani persidangan.
Ditegaskan Uli, kasus ini harus dituntaskan dengan penegakan hukum seadil-adilnya. Dia juga mendesak agar proses di TNI maupun Polri berjalan secara transparan.
"Dan kami meminta adanya perlindungan saksi dan korban," tutur Uli.
Diberitakan sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda Sasmita, mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan tiga tersangka pembunuhan bos rental mobil yang berada di kawasan rest area Kilometer 45, Tol Tangerang-Merak. Ketiga tersangka itu adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Dua dari tiga pelaku anggota TNI AL tersebut dikenai pasal pembunuhan berencana dengan dengan dakwaan primer 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, dakwaan subsider 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan 408 juncto Ayat 55 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan pasal pembunuhan berencana, ketiga tersangka langsung dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.
"Dari hasil pemeriksaan saksi tersangka dan dikuatkan dengan barang bukti, maka para tersangka ini cukup bukti, sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Sasmita di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto