Menuju konten utama

Kronologi Polisi Tegal Sekap & Siksa Istri Siri Pakai Air Keras

Polisi Tegal berinisial Aiptu N ditangkap karena diduga melakukan penyekapan hingga penyiksaan pada istri sirinya. Sang istri bahkan disiram air keras.

Kronologi Polisi Tegal Sekap & Siksa Istri Siri Pakai Air Keras
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, diduga jadi pelaku kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap istri sirinya, M (30 tahun). Oleh anggota polisi itu, M juga dipaksa meracik narkoba jenis sabu, disiksa secara fisik dengan air keras hingga dipaksa mengonsumsi narkoba. Bagaimana kronologinya?

Sebelumnya, kasus penyekapan dan penyiksaan seorang perempuan oleh anggota Polres Tegal Kota menyita perhatian publik. Pasalnya, pelaku merupakan anggota polisi dan diduga telah menyekap dan menyiksa perempuan berinisial M sejak 2023 lalu.

Dalam keterangannya pada Kamis (2/7/2026), kuasa hukum M, Raden Reza, menyebut korban telah mengalami berbagai macam penganiayaan dan pemaksaan sejak disekap pada 2023 lalu. Kini, sekitar 47 persen tubuh korban mengalami luka bakar yang diduga akibat siraman air keras.

Raden Reza menuturkan korban juga mengalami sejumlah jenis kekerasan. M mendapatkan kekerasan seksual berupa pemerkosaan dengan perilaku seks menyimpang hingga pemaksaan untuk meracik sabu-sabu dan mengonsumsi narkotika.

Kasus ini menjadi perhatian publik usai korban melaporkan dugaan kejahatan Aiptu N ke Bareskrim Polri pada Kamis. Kala itu, korban melaporkan kejahatan bersama Tim Hotman 911 selaku pendamping hukumnya.

Pada hari yang sama, korban juga diperiksa di Bareskrim Polri selama lima jam. Ia hadir secara langsung dalam pemeriksaan tersebut.

Selang sehari pasca-pelaporan, Polda Jawa Tengah menyatakan Aiptu N yang diduga jadi pelaku penganiayaan terhadap M telah ditangkap. Kini, N tengah diperiksa untuk dua kasus sekaligus yakni dugaan kasus pidana dan pelanggaran kode etik profesi.

Polda Jawa Tengah menyebut pemeriksaan pelanggaran pidana terhadap Aiptu N kini dilakukan Bareskrim Polri. Sementara proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tengah dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

Aiptu N sendiri dikenal sebagai kepala unit (kanit) di Polres Tegal, Jawa Tengah. Menurut tim kuasa hukum korban, Aiptu N tergolong cukup senior di Polres Tegal dan masih aktif ketika korban M membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri.

Kronologi Anggota Polres Tegal Sekap dan Siksa Istri Siri

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Raden Reza, kronologi penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan anggota Polres Tegal Kota ini bermula pada 2023 lalu. Kala itu, korban M dan pelaku Aiptu N pertama kali bertemu.

Hubungan M dan Aiptu N disebut bermula ketika keduanya dikenalkan oleh seseorang. Sejak itu, keduanya lalu jadi dekat dan menjalin hubungan romantis.

Namun, ketika awal masa berpacaran, kekejaman Aiptu N mulai tampak. M disebut telah dicekoki narkotika jenis sabu. Entah darimana sang polisi mendapatkan akses ke narkotika itu, namun M disebut kuasa hukumnya dipaksa untuk mengonsumsinya.

Seiring waktu, Aiptu N kemudian menikahi M secara siri. Keduanya lalu tinggal bersama. Sejak itu, awal petaka bagi M baru dimulai.

Menurut keterangan pengacara Tim Hotman 911, Aiptu N menikahi M secara siri karena sang polisi itu sebenarnya sudah punya istri sebelumnya. Korban M disebut baru mengetahui hal tersebut setelah keduanya sudah terlanjur menikah.

Aiptu N kemudian menunjukkan tabiat aslinya kepada M setelah menikah secara siri. M kerap mendapatkan kekerasan dari polisi tersebut seperti kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seks menyimpang.

“Korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ,” kata kuasa hukum M, Raden Reza, pada Kamis.

Penyiksaan demi penyiksaan itu kemudian terjadi selama dua tahun terakhir. Meski tak merinci bentuknya, Raden Reza menyebut bahwa periode paling parah dalam kasus penyiksaan ini terjadi pada September 2025.

“Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2025 bulan September,” tutur Raden Reza.

Kasus ini tak terendus aparat kepolisian selama bertahun-tahun. Selama mengalami kejahatan dari Aiptu N, korban M juga disebut mengalami trauma dan ketakutan karena menerima berbagai ancaman dari pelaku. Trauma dan rasa takut itu kemudian membuat M tak berani melaporkan tindakan Aiptu N.

Hal itu kemudian berubah belakangan. Setelah bertahun-tahun disiksa dan disekap, M dibawa Aiptu N ke sebuah rumah sakit.

Di rumah sakit itu, Aiptu N meminta agar M dirawat karena mengalami luka bakar secara meluas. Aiptu N semula menjelaskan pada pihak rumah sakit bahwa M mengalaminya karena kecelakaan akibat tabung gas.

Akan tetapi, walaupun membawa korban ke rumah sakit, Aiptu N justru meninggalkan M begitu saja selama dirawat. Belakangan terungkap, hal ini rupanya adalah modus Aiptu N untuk menutupi kejahatannya.

Luka bakar di sekujur tubuh M diduga bukan berasal dari kecelakaan tabung gas, tetapi karena disiram air keras oleh Aiptu N. Hal ini diduga dilakukan pelaku untuk membungkam korban dan membangun alibi bahwa M terluka akibat tabung gas.

Pada Kamis, M kemudian membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri terkait kejahatan yang dilakukan Aiptu N. Polisi pelaku penganiayaan itu kemudian ditangkap dan kini diperiksa.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYIKSAAN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar