tirto.id - Dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial A.E. dan S diduga mengalami penyanderaan yang dilakukan oleh sejumlah kelompok kriminal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Heni Hamidah menuturkan bahwa pihaknya telah menemukan lokasi penyanderaan yang dialami oleh dua WNI tersebut dan telah menerjunkan diplomat untuk melakukan penelusuran.
"Segera setelah menerima laporan pada 15 Juli 2026, KBRI Yangon melakukan penelusuran awal, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai sumber informasi di lapangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, KBRI telah menerima indikasi lokasi keberadaan kedua WNI dimaksud," kata Heni dalam keterangan pers, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima Kemlu, para pelaku penyanderaan diduga juga meminta tebusan Rp200 juta untuk pembebasan kedua WNI tersebut.
"Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon telah menerima informasi mengenai dugaan penyanderaan dua WNI berinisial A.E. dan S. di Myanmar dengan tuntutan tebusan sebesar Rp200 juta," ujarnya.
Pihak Kemlu Indonesia telah berkomunikasi dengan pemerintah Myanmar dengan penyampaian nota diplomatik. Diharapkan dengan upaya tersebut, A.E. dan S dapat segera diselamatkan dengan melampirkan salinan paspor identitas milik keduanya.
"KBRI Yangon juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk memperoleh informasi lebih lanjut serta menyiapkan langkah-langkah penyelamatan apabila keberadaan keduanya berhasil dikonfirmasi," jelasnya.
Pemerintah juga telah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga A.E. dan S untuk memperoleh informasi tambahan dari kedua WNI tersebut. Pemerintah Myanmar telah berkomitmen untuk segera menginformasikan apabila kedua WNI tersebut telah ditemukan.
"Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri juga terus berkomunikasi dengan keluarga kedua WNI guna memperoleh informasi tambahan yang dapat mendukung proses penelusuran," jelasnya.
Heni mengingatkan kepada setiap WNI yang hendak menjadi pekerja migran untuk lebih berhati-hati dan menyiapkan diri. Hal itu dikarenakan posisi pekerja migran Indonesia kerap menjadi korban dalam kasus TPPO.
"Kasus ini kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi WNI yang bekerja secara nonprosedural di kawasan Asia Tenggara, khususnya pada sektor online scam," tegasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































