tirto.id - Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myawaddy, Myanmar telah berhasil dipulangkan dan tiba di Indonesia, Rabu (29/10/2025). Para WNI yang sempat diamankan di kawasan perbatasan Thailand-Myanmar saat kabur dari Myawaddy itu tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 06.00 WIB.
"Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil memulangkan 26 WNI dari perbatasan Thailand-Myanmar," dikutip dari pernyataan Kemlu di kanal website Kemlu.go.id, Rabu (29/10/2025).
Dari total 26 WNI, terdapat satu orang di antara mereka yang diduga menjadi pelaku perekrutan tenaga online scam ke Myanmar.
"Dari total 26, terdapat seorang WNI yang diduga menjadi pelaku perekrutan, yang bersangkutan sementara ditampung di shelter B3PMI Banten guna menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri," dikutip dari pernyataan Kemlu.
Sementara itu, 25 WNI di luar pelaku perekrutan akan ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus Kementerian Sosial untuk mendapatkan proses pendampingan. Para terduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut terdiri atas 22 orang laki-laki dan empat orang perempuan.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, pihak Kemlu telah melakukan asesmen kepada seluruh WNI untuk mengetahui indikasi adanya kasus TPPO. Proses asesmen dilakukan saat para WNI masih menjalani detensi di kawasan perbatasan Myanmar dan Thailand.
"Melalui koordinasi Kementerian Luar Negeri dengan otoritas di Myanmar dan Thailand, para WNI tersebut berhasil diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar ke Thailand untuk menjalani proses asesmen indikasi korban TPPO oleh otoritas setempat,sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia," dikutip dari pernyataan Kemlu.
Nantinya, bagi WNI yang diduga menjadi pelaku TPPO akan diserahkan kepada apara kepolisian untuk ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sedangkan para korban, nantinya akan direhabilitasi, dan dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing.
"Namun, apabila dalam proses pendalaman ditemukan ada pihak yang terlibat sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab maka Kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kemlu.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































