tirto.id - Letjen Widi Prasetijono, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/9/2026).
Dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi, Mantan Pangdam IV/Diponegoro itu melemparkan sejumlah pertanyaan kepada saksi Andina Putri yang merupakan mantan bendahara komisaris PT Rumpun Sari Antan (RSA).
"Tadi di dalam buku yang tadi disampaikan oleh orditur ada beberapa penyampaian yang disampaikan oleh Pak Andi kepada Mbak Andina, yaitu 'untuk Pangdam atau Panglima'. Apakah Mbak Andina tahu siapa Pangdam atau Panglima itu?" tanya Widi di dalam ruang sidang.
"Saya tidak tahu," jawabnya.
Widi bilang terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap, Andhi Nur Huda yang juga mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, berkemungkinan memiliki kedekatan dengan jajaran Pangdam IV/Diponegoro. Jajaran tersebut, kata Widi, dikenal oleh Andhi baik sebelum maupun sesudah dirinya menjabat.
"Karena Pangdamnya itu yang mungkin dikenal Pak Andhi itu mulai dari Pak Muryanto, Pak Bakti Agus, kemudian Pak Rudianto, kemudian saya, kemudian setelah itu Pak Tandyo, baru Pak Dedi," jelasnya.
Widi melanjutkan dengan bertanya, "Kemudian, karena dalam pengiriman uang itu pasti bukan disebut namanya panglima atau pangdam. Yang mau saya tanya, ada enggak pengiriman uang atas untuk atas nama Widi Prasetijono, nama saya?" lanjut bertanya.
"Tidak," jawab Andina.
Puas mendengar jawaban tersebut, Widi menilai bahwa penyebutan nama pangdam amat krusial bagi dirinya. Terlebih Widi pernah menjabat posisi tersebut saat bertugas di Kodam IV/Diponegoro.
"Tidak ada ya. Tidak ada. Kenapa ini menurut saya sensitif, karena pengiriman uang itu pasti tertujunya kepada nama orang [penerima] yang bersangkutan," ucap Widi.
Tuding Pangdam Suksesor Jadi Penyebab Mandeknya Proyek Lahan
Sebelumnya, Widi, membantah transaksi korup sebagai penyebab kegagalan pemanfaatan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap. Ia justru menuding suksesornya sebagai biang dari mandeknya proyek tersebut.
Ia bilang, jual beli lahan seluas 700 hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) sudah sah menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Namun, penguasaan fisik lahan oleh BUMD tertahan akibat surat resmi yang dikirimkan Pangdam penggantinya itu kepada BPN Jawa Tengah dan Bupati Cilacap.
“Tanah tidak bisa dikuasai karena ada surat dari Pangdam Diponegoro. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi sampai dengan sekarang tidak pernah Pangdam ini diperiksa, baik sebagai saksi apalagi sebagai terdakwa,” sebut Widi di hadapan majelis hakim.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































