tirto.id - Mantan pegawai di tim legal PT Cilacap Segara Artha (CSA), Adi Anggoro, mengungkapkan pihaknya sempat mendapatkan intervensi dari tentara dari Kodam IV/Diponegoro dalam proses akuisisi lahan kebun Caruy, Cilacap, Jawa Tengah.
Hal tersebut dia ungkapkan dalam agenda sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2026). Kasus ini menyeret mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono.
"Sudah berapa lahan [kebun Caruy] yang dibeli oleh CSA?" tanya jaksa koneksitas dalam persidangan.
"Untuk total keseluruhan itu 700 hektare,” jawab Adi.
Adi menjelaskan nominal pembelian itu mencapai Rp237 miliar. Informasi tersebut tertera dalam akta pelepasan lahan. PT CSA membeli lahan dari PT Rumpun Sari Antan (RSA), tetapi tidak bisa menggunakannya lantaran masih dikuasai Kodam IV/Diponegoro.
"Sudah diakuisisi [lahan kebun Caruy]. Kemudian, kami upayakan pengelolaannya juga. Akan tetapi, awal 2025 itu ada intervensi tanah yang sudah kami akuisisi. Ada intervensi dari pihak lain," ucap Adi dalam persidangan itu.
"Pihak lain siapa? Sebutin aja enggak apa-apa," tanya jaksa koneksitas.
"Pada saat itu, memang ada oknum tentara. Mohon maaf, oknum tentara pada saat itu yang saya juga kurang paham. Yang pada intinya [mengklaim] Direktur Baru PT Rumpun Sari Antan tidak mengakui adanya pembelian lahan yang sudah kami beli," jawab Adi.
"Oke, itu surat klaim dari militer mana itu?" tanya jaksa lagi.
"Betul. Pangdam Diponegoro," jawabnya.
"Pangdam IV/Diponegoro?" tanya jaksa koneksitas mencari penegasan.
"Iya," jawab Adi.
Adi lantas menjelaskan inti surat yang berisi larangan menindaklanjuti pembelian lahan tersebut. Namun, dia menegaskan PT CSA juga sempat melakukan upaya hukum.
Terlebih, PT CSA sudah melunasi pembelian lahan di kebun Caruy tersebut. Adi bilang pihaknya melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Semarang. Bahkan, gugatan ini diajukan sebanyak dua kali.
"Gugatan pertama itu ada lima. Di situ menyebutkan Andi Nurhuda, Direktur PT Rumpun Sari Antan, Direktur PT Rumpun, Yayasan Rumpun Diponegoro, sama Pangdam Diponegoro," kata Adi.
"Gugatan pertama, kenapa harus Pangdam Diponegoro, PT Rumpun, itu kenapa ikut tergugat?" tanya jaksa koneksitas.
"Karena, dalam prosesnya ikut mengeluarkan surat [klaim]. Ketika surat itu muncul, kami mengajukan gugatan perdata, tapi gugatan dicabut karena kebijakan direksi," jawab Adi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap periode 2021-2025, Karsono, mengatakan PT Rumpun masih berkaitan dengan Yayasan Diponegoro. Berdasarkan penelusuran Tirto, PT RSA merupakan anak usaha dari PT Rumpun.
"PT Rumpun milik siapa?" tanya jaksa koneksitas.
"YASID, Pak. Yayasan Diponegoro," jawab Adi.
Dalam pemberitaan Tirto sebelumnya, Kodam IV Diponegoro disebut dalam sidang dakwaan kasus korupsi pengadaan lahan BUMD PT CSA sejak sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025).
Jaksa Teguh Ariawan saat itu mengatakan kasus ini membuat negara rugi ratusan miliar. Alasannya, PT CSA selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap tak bisa menguasai lahan yang ia beli dan uangnya tak bisa kembali.
BUMD tersebut membeli lahan seluas 716 hektare seharga Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan. PT Rumpun Sari Antan merupakan anak usaha Yayasan Rumpun Diponegoro milik Kodam IV/Diponegoro.
Pembelian lahan itu dilakukan secara bertahap. Andhi Nur Huda selaku Direktur PT RSA berperan aktif sebagai penjual. Usut punya usut, Andhi bergerak sendiri tanpa restu Kodam IV/Diponegoro. Andhi pun dicopot dari jabatan direktur.
Di tengah proses transaksi itu, Pangdam IV/Diponegoro selaku Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro menyurati Kepala Kantor Pertanahan Cilacap. Pangdam meminta supaya tidak menerbitkan sertifikat tanah kebun Caruy yang dijual Andhi.
Meskipun mengetahui ada keberatan dari pihak lain, Iskandar Zulkarnain selaku Komisaris PT Cilacap Segara Artha dan Awaluddin Muuri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap tetap melanjutkan transaksi.
"Uang hasil penjualan lahan senilai Rp237 miliar dikuasai Andhi," jelas Jaksa Teguh saat membaca surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Kukuh Kalinggo Yuwono.
Keberatan dari Kodam IV/Diponegoro ternyata berbuntut panjang. Dampaknya, PT Cilacap Segara Artha tidak bisa menguasai lahan seluas 716 hektare yang telah ia bayar lunas.
"PT Cilacap Segara Artha tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut karena terdapat keberatan dari Pangdam IV/Diponegoro selaku Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro dan direktur baru PT Rumpun Sari Antan," imbuh Jaksa.
Pihak Kodam beralasan lahan yang berupa kawasan hutan tersebut adalah tanah negara dari rampasan perang masa Belanda dan Jepang serta berafiliasi dengan G30S 1965.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































