tirto.id - Kuasa hukum Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, menyoroti penetapan tersangka atas dasar Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Menurutnya, semua orang terduga pelaku tindak pidana dapat langsung jadi tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
“Ada satu kekhawatiran kami juga ke depan kalau putusan praperadilan atau bagian dari putusan praperadilan ini kemudian digunakan oleh penegak hukum di seluruh Indonesia. Siapa pun itu bisa langsung jadi tersangka oleh penegak hukum," ungkap Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Diketahui dalam persidangan praperadilan itu, menurut hakim, KUHAP baru tidak mencantumkan kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat konstitutif, melainkan hanya mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Namun hakim menilai, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang diperoleh secara independen sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.
“Penafsirannya yang potensial merugikan banyak orang, karena seolah-olah enggak ditegaskan di sana ada kewajiban pemeriksaan calon tersangka. Padahal, Pasal 90 dan Pasal 91 atau beberapa pasal yang terkait itu kan menegaskan juga di salah satu bagian," ujar eks Jubir KPK tersebut.
Dalam penetapan tersangka, kata Febri, penyidik dilarang mengisyaratkan adanya praduga bersalah. "Jadi, enggak boleh ada ketika penetapan tersangka itu untuk siapa pun, ya, itu ada praduga bersalah," lanjutnya.
Ia menambahkan, setiap terduga pelaku mesti menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Baik itu sebagai saksi atau calon tersangka. Ia khawatir putusan ini memunculkan kekeliruan sehingga memakan korban lain.
“Putusan praperadilan kemarin dikatakan tidak wajib pemeriksaan calon tersangka, tapi ada putusan-putusan praperadilan lain sebelumnya di masa KUHAP baru itu wajib pemeriksaan calon tersangka," ucap Febri.
“Bahkan dibatalkan status tersangkanya karena enggak pernah diperiksa. Ini kan berbahaya kalau ada standar ganda atau ketidakpastian hukum ke depan. Mungkin bisa jadi pembahasan yang lebih dalam di kalangan akademik ataupun di kalangan penegak hukum,” kata dia.
Sementara itu hakim menilai, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang diperoleh secara independen sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.
Alat bukti tersebut mencakup keterangan ahli, dokumen transaksi, hingga keterangan saksi mengenai adanya permintaan dan penyerahan uang Dolar Singapura senilai setara kurang lebih Rp40 miliar.
Hakim juga mementahkan dalil pemohon yang mempermasalahkan penggeledahan tanpa izin Jaksa Agung. Menurut Hakim Richard, hak istimewa atau syarat izin tersebut tidak bersifat mutlak dan otomatis gugur karena tindak pidana yang disidik masuk dalam kategori tindak pidana khusus.
Lebih lanjut, Hakim juga menolak dalil pemohon yang menuntut agar penyitaan emas dan uang tunai dibatalkan dengan alasan tindak pidana korupsi asalnya belum terbukti.
Menurut putusan Hakim, penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak mengharuskan aparat menunggu tindak pidana asalnya divonis final oleh pengadilan.
“Tindak pidana asal harus ada dan harus mempunyai dasar bukti awal, tetapi tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu secara final sebelum penyidikan dan penetapan tersangka TPPU dilakukan,” tegas Hakim Richard dalam pertimbangannya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id
































