tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen kepemilikan dan dokumen saham terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadikan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sejumlah barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Febrie dan tersangka lain yang berlokasi di Jakarta dan Jawa Barat.
"Dokumen itu bisa ada surat-surat yang terkait, misalnya surat kepemilikan dan lain-lainnya. Juga ada mungkin sebagian saham," kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Lebih lanjut, Anang mengatakan penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak perbankan untuk mendalami transaksi pada tersangka, termasuk pihak lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
"Tentunya bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi seperti itu terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," ujar Anang.
Sebagai informasi, Febrie menjadi tersangka bersama dua orang lain, yaitu Nurman Herin dan Don Ritto. Hari ini, Febrie juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, sementara Nurman sebagai saksi.
Kasus ini berkaitan dengan temuan uang miliaran rupiah dan 74 kg emas di rumah mewah di Sentul.
Dalam kasus ini, Febrie juga telah kalah dalam gugatan praperadilan dan penyidikan perkaranya dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































