tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi kasus transfer pricing dan under invoicing periode 2008-2025.
"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Saiful menerangkan, dalam perkara ini ditemukan fakta bahwa PT IIU berdiri berdasarkan akta pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983. Kemudian, berdasarkan akta Nomor 61 yang diterbitkan pada 20 Februari 2001, perusahaan itu berubah nama menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk.
PT Toba Pulp Lestari Tbk kemudian bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan. Pada 2008 sampai 2025, perusahaan itu melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya, yakni DP Macau Marketing International Ltd dan penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon.
"Dan secara melawan hukum melakukan under-invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk tersebut. Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," tutur Saiful.
Saiful menjelaskan, PT Toba Pulp Lestari Tbk berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi dalam pelaksanaan penjualan pulp dan penjualan lokal tersebut. Namun, laporan transaksi yang disampaikan tidak sebagaimana mestinya.
Ditambahkan Saiful, PT Toba Pulp Lestari Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Selain itu, dalam melakukan review, telaah KKP (Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan) dan LHP Laporan Hasil Pemeriksaan) dinilai tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara.
"Sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL," ucap Saiful.
Saiful menegaskan, perbuatan PT Toba Pulp Lestari Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hal itu diperkuat setelah penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, serta memeriksa 112 saksi.
"Yang disangka melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Saiful.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































