tirto.id - Kejaksaan Agung (Kajagung) memeriksa 11 saksi kasus dugaan korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pemeriksaan tersebut telah dilakukan pada Kamis (3/9/2026) dan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam keterangannya yang dikutip Jumat (4/9/2026).
Kesebelas saksi tersebut yaitu Tenaga Ahli BGN berinisial PI; Karyawan PT NGS berinisial RMY; Tenaga Ahli BGN berinisial ANR; Inspektur Utama BGN berinisial JAA.
Kemudian, PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari berinisial ADYY; Tenaga Ahli BGN berinisial K; pihak Peruri berinisial AZRS; Direktur PT GSN berinisial AH; perantara penjual ompreng berinisial K; Staf BGN berinisial RRNWP; dan pihak Yayasan STTD berinisial T.
Anang memastikan proses penyidikan perkara ini berjalan dengan profesional independen dan akuntabel, serta mendukung asas praduga tak bersalah.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujar Anang.
Sebagai informasi, saat ini ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BGN. Berikut daftarnya:
1. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































