tirto.id - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap, Letjen Widi Prasetijono, kembali menyinggung keterlibatan jajaran anggota Kodam IV/Diponegoro dalam kasusnya. Hal ini disampaikan imbas pemblokiran lahan hingga sebabkan PT Cilacap Segara Artha (CSA) tidak bisa dikuasai aset tersebut.
Pernyataan itu diungkap Widi dalam sidang koneksitas agenda pemeriksaan saksi. Ia diberi kesempatan bertanya kepada salah satu saksi serta mantan pegawai PT Rumpun Sari Antan (RSA), Hermanto, di Pengadilan Militer Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/9/2026).
"Karena Pak Hermanto ini punya pengalaman yang cukup panjang jadi salah satu personel di PT RSA, yaitu tahun 2001 sampai 2024. Berarti ikut melihat peristiwa tahun 2008 sampai dengan 2010. Setahu saya tahun 2008 sampai dengan 2010 itu ada pelepasan lahan kurang lebih sekitar 250 hektar. Betul ya, Pak?" tanya Widi di ruang sidang, Senin (7/9/2026).
"Betul," jawab Hermanto.
"Bisa ceritakan sedikit, Pak, itu, Pak?" lanjut Widi.
"Lagi-lagi nanti kalau saya salah mohon koreksi, Pak. Soalnya saya tidak terlibat secara langsung. Cuma saya selaku karyawan saat itu karena posisi antara PT RSA, Pak. Kalau waktu itu 2010 pelepasan untuk PT RSA yang kurang lebihnya ada 250 hektar di lima desa," jawab Hermanto.
"Yang jelas ada, Pak ya? Yang jelas ada ya? Ada pelepasannya?" tanya penegasan Widi.
"Ada," singkat Hermanto.
Lalu, Widi menyoroti kejanggalan dalam klaim status tanah yang dipersoalkan. Menurutnya, lahan seluas kurang lebih 250 hingga 290 hektare tersebut pernah dilepaskan kepada masyarakat dengan pembayaran kompensasi sebesar Rp4,2 miliar.
Ia menilai pembayaran kompensasi itu pada dasarnya sama saja dengan proses jual-beli, meskipun nilainya relatif murah. Widi memandang, klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN) sangat aneh.
Dia mengungkapkan, tidak ada berita acara di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan lahan tersebut berasal dari rampasan perang.
Berdasarkan rekam jejaknya, kepemilikan lahan berpindah dari perusahaan Belanda ke PT Rumpun. Bahkan, pelepasan lahan seluas 250 hektare pada 2008 lalu tercatat secara resmi dilakukan oleh Direktur PT Rumpun.
"PT CSA selaku pembeli sudah mengeluarkan uang Rp230 miliar tetapi tidak bisa menguasai. Kemudian Kodam yang sebenarnya berada jauh di garis belakang karena hanya kebetulan pemilik dari Yasdip, mengklaim bahwa dia adalah pemilik daripada tanah tersebut, sehingga langsung dicap itu adalah barang milik negara," kata Widi.
Lebih lanjut, Widi menilai akar permasalahan yang menyebabkan munculnya tuduhan kasus korupsi ini bermula dari surat pemblokiran yang dikeluarkan oleh Pangdam.
"Tetapi ya mungkin nanti berikutnya akan semakin terbuka apa motivasi dari Pangdam itu. Tapi, kalau saya melihat adalah keserakahan saja sebenarnya. Keserakahan saja, ya," lanjutnya.
"Padahal kalau kita ikuti sampai dengan selesai jual-belinya, itu mohon maaf, yayasan (Diponegoro) ataupun rumpun itu mendapat keuntungan yang besar," kata Widi.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































