tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan pencabutan izin organisasi masyarakat (ormas) tidak serta merta tanpa adanya pembuktian pelanggaran hukum.
Menurut Bima, pencabutan terhadap ormas bisa dilakukan jika memiliki bukti pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan Bima merespons seruan masyarakat untuk mencabut izin organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan pada saat demonstrasi 27 Agustus 2026 di Jakarta.
“Prosesnya, kan, nanti di Kementerian Hukum. Tapi tentu harus ada pembuktian dulu [sebelum dicabut izinnya], ya. Apakah melanggar dasar negara, konstitusi, dan lain-lain, gitu,” kata Bima Arya di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/9/2026).
Bima menegaskan sebelum meninjau perizinan ormas, harus dipastikan terlebih dahulu apakah tergolong sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri atau berbadan hukum--di bawah naungan Kementerian Hukum.
“Ya kalau terdaftar sekali lagi urusan Kemendagri, kalau berbadan hukum, di Kementerian Hukum dan ada proses hukum di situ sesuai dengan undang-undang,” ucapnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































