Menuju konten utama

Bima Arya soal Seruan Cabut Izin Ormas: Harus Ada Pembuktian

Wamendagri Bima Arya mengatakan pencabutan izin ormas harus memiliki bukti pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Bima Arya soal Seruan Cabut Izin Ormas: Harus Ada Pembuktian
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan pencabutan izin organisasi masyarakat (ormas) tidak serta merta tanpa adanya pembuktian pelanggaran hukum.

Menurut Bima, pencabutan terhadap ormas bisa dilakukan jika memiliki bukti pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan Bima merespons seruan masyarakat untuk mencabut izin organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan pada saat demonstrasi 27 Agustus 2026 di Jakarta.

“Prosesnya, kan, nanti di Kementerian Hukum. Tapi tentu harus ada pembuktian dulu [sebelum dicabut izinnya], ya. Apakah melanggar dasar negara, konstitusi, dan lain-lain, gitu,” kata Bima Arya di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/9/2026).

Bima menegaskan sebelum meninjau perizinan ormas, harus dipastikan terlebih dahulu apakah tergolong sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri atau berbadan hukum--di bawah naungan Kementerian Hukum.

“Ya kalau terdaftar sekali lagi urusan Kemendagri, kalau berbadan hukum, di Kementerian Hukum dan ada proses hukum di situ sesuai dengan undang-undang,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait ORMAS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama