tirto.id - Jemaah haji asal Aceh kembali menerima dana wakaf Baitul Asyi atau Wakaf Habib Bugak sebesar 2.000 riyal. Jika dikonversi ke rupiah, setiap jemaah haji memperoleh sekitar Rp9,2 juta.
"Benar, kemarin sore bakda ashar waktu Arab Saudi," kata Ketua PPIH Embarkasi Banda Aceh, Arijal, melalui pesan seluler, Senin (11/5/2026).
Arijal mengatakan dana wakaf tersebut telah dibagikan kepada 391 jemaah yang tergabung dalam Kloter 2 Embarkasi Aceh. Pembagian dana akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan untuk seluruh kloter asal Aceh.
Dana itu diserahkan langsung oleh Syeikh Dr Abdul Latif Baltou atau yang akrab disapa Syeikh Baltu selaku nazir Wakaf Baitul Asyi di Makkah, tepatnya di Jarwal, di Hotel Burj Al Wahda.
Menurut Arijal, seluruh kloter akan menerima jadwal pembagian dana yang diatur langsung oleh pihak nazir wakaf. Jadwal tersebut dikoordinasikan bersama petugas haji dan pihak hotel agar proses pembagian berjalan tertib.
Apa Itu Dana Wakaf Baitul Asyi?
Dana wakaf tersebut merupakan kompensasi dari pengelolaan hotel wakaf milik Baitul Asyi kepada jemaah haji asal Aceh.
"Dana wakaf itu adalah dana yang dihasilkan dari hotel wakaf, dalam perjanjian wakaf tersebut disebutkan bahwasanya jamaah aceh itu berhak mendapatkan penginapan. Karena hotel tersebut disewakan kepada pihak lain maka pihak dari pengelola Baitul Asyi memberi kompensasi," jelas Arijal.
Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Wakaf Baitul Asyi diikrarkan oleh Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi. Ikrar tersebut disampaikan di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Mekkah pada masa itu.
Dalam akta wakaf disebutkan bahwa rumah tersebut diwakafkan bagi masyarakat Aceh yang menunaikan ibadah haji serta warga Aceh yang menetap di Makkah.
Habib Abdurrahman atau Habib Bugak juga menunjuk seorang nazir, yakni ulama asal Aceh yang menetap di Makkah. Nazir tersebut diberikan hak sesuai tuntunan syariat Islam.
Seiring waktu, Mahkamah Syariah Makkah kemudian mengukuhkan Syaikh Abdul Ghani bin Mahmud bin Abdul Ghani Al-Asyi sebagai nazir Baitul Asyi pada 1420 Hijriah atau 1999 Masehi. Ia merupakan generasi keempat pengelola wakaf tersebut.
Selanjutnya, sejak 1424 Hijriah atau 2004 Masehi, tugas nazir dilanjutkan oleh tim yang dipimpin Syaikh Munir bin Abdul Ghani Al-Asyi, anak dari nazir sebelumnya.
Ia merupakan generasi kelima pengelola wakaf. Selain Syaikh Munir, pengelolaan Baitul Asyi juga dipercayakan kepada Dr Abdullatif Baltho.
Warisan wakaf Habib Bugak Asyi kepada masyarakat Aceh kini bernilai lebih dari 200 juta riyal atau setara Rp5,2 triliun sebagai wakaf fisabilillah. Harta wakaf tersebut berkembang menjadi sejumlah aset penting, di antaranya Hotel Ajyad setinggi 25 lantai yang berjarak sekitar 500 meter dari Masjidil Haram.
Selain itu, Baitul Asyi juga memiliki Menara Ajyad setinggi 28 lantai yang berjarak sekitar 600 meter dari Masjidil Haram. Kedua bangunan tersebut mampu menampung lebih dari 7.000 orang dan dilengkapi berbagai fasilitas pendukung.
Hingga kini, masyarakat Aceh masih terus menerima manfaat dari wakaf yang dilakukan Habib Bugak Asyi lebih dari dua abad silam.
Penulis: Firhan Farabi
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































