tirto.id - Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatra Selatan menjalin kerja sama pengumpulan wakaf uang di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel. Wakaf uang yang terkumpul akan menjadi dana abadi umat dan pahala jariyah bagi para wakif.
Ketua BWI Sumsel, Yeri Taswin, mengungkapkan potensi wakaf uang di provinsi itu sebenarnya sangat besar. Hanya saja, penghimpunan dan pengelolaannya belum dioptimalkan dengan baik.
"Kami ingin optimalkan penghimpunan wakaf uang di Sumsel dengan beberapa sektor di bawah naungan Kemenag," ungkap Yeri Taswin, Senin (4/5/2026).
Sektor yang dimaksud, kata Yeri, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, siswa, dan calon siswa, utamanya yang sekolah di madrasah negeri. Calon pengantin yang melakukan pencatatan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) juga dapat berpotensi dikumpulkan wakaf uang.
Yeri belum memerinci secara pasti potensi wakaf uang yang dikumpulkan melalui program ini. Namun, besarannya bisa ratusan juta per bulan, belum termasuk jika direalisasikan semua sektor.
"Andai per siswa Rp5 ribu saja dan ada 90 ribu siswa di Sumsel maka Rp90 ribu siswa kali Rp5 ribu berjumlah Rp45 juta, calon pengantin perkiraan Rp10 ribu kali 5 ribu sudah Rp50 juta sebulan, ASN Kemenag andai Rp10 ribu x 7 ribu orang sudah 70 juta. Maka prediksi penerimaan wakaf uang bisa mencapai Rp150 juta sampai Rp200 juta per bulan, itu baru jajaran Kemenag," kata Yeri.
Yeri mengatakan pihaknya akan mengelola hasil wakaf uang yang dihimpun dengan penuh tanggung jawab. Uang yang terkumpul dapat digunakan untuk program peningkatan ekonomi umat, pendidikan, sosial, kesehatan, dan keagamaan.
"Wakaf uang yang terkumpul akan menjadi dana abadi umat dan pahala jariyah bagi para wakif. Kami akan memberikan laporan hasil pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang tersebut secara transparan," ucap Yeri.
Terkait teknis pelaksanaan, Yeri menyebut wakaf uang ini mengedepankan prinsip tidak mengikat secara nominal dan bukan merupakan syarat mutlak bagi layanan administrasi maupun pendidikan, seperti pendaftaran siswa baru atau pencatatan nikah.
Untuk memudahkan penyetoran, para pewakaf dapat menyalurkan dana melalui rekening Bank Sumsel Babel Syariah dengan nomor rekening 801-37-77777 atas nama Badan Wakaf Indonesia Sumsel. Juga dapat menggunakan fasilitas digital berupa layanan QRIS dan Virtual Account Billing yang telah disiapkan oleh BWI Sumsel.
"Dana wakaf uang ini akan dikelola secara syariah dan hasil penambahan nilai pengelolaan digunakan untuk masyarakat dan keumatan. Dan untuk wakaf uang ini uangnya tidak boleh habis sampai kapan pun," kata dia.
Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan, mengajak seluruh jajarannya dan masyarakat luas untuk memberikan dukungan penuh terhadap program-program yang dijalankan oleh BWI Sumsel, termasuk dalam gerakan wakaf uang. Menurut Syafitri, BWI memiliki cita-cita luhur untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran umat melalui pengelolaan wakaf yang profesional.
"Sinergi ini adalah langkah nyata untuk mengoptimalkan potensi wakaf yang ada di Sumsel," kata Syafitri.
Masuk tirto.id


































