Menuju konten utama

Menag Usul 21 PTKIN Naik Status, 305 Madrasah Dinegerikan

Menag merinci ke-21 PTIKN yang berubag, yaknj delapan sekolah tinggi menjadi institut serta 13 institut menjadi universitas serta pendirian dua PTIKN.

Menag Usul 21 PTKIN Naik Status, 305 Madrasah Dinegerikan
Menteri Agama Nasaruddin Umar bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengusulkan transformasi kelembagaan pada sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN). Usulan tersebut meliputi perubahan status delapan sekolah tinggi menjadi institut serta 13 institut menjadi universitas.

Dalam paparannya, Nasaruddin mengatakan transformasi kelembagaan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan keagamaan sekaligus pemerataan akses pendidikan tinggi.

“Dalam rangka meningkatkan dan pemerataan akses mutu relevansi pendidikan, beberapa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN) mengusulkan transformasi kelembagaan yaitu: sebanyak 8 sekolah tinggi menjadi institut, sebanyak 13 Institut menjadi universitas, dan pendirian 2 PTKIN yang baru,” ujar Nasaruddin di dalam Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Selain perubahan status perguruan tinggi, Kementerian Agama (Kemenag) juga mengusulkan penegerian ratusan lembaga pendidikan keagamaan tingkat menengah.

“Selain itu, juga diusulkan penegerian sebanyak 305 lembaga madrasah dan sekolah menengah keagamaan,” kata dia.

Usulan transformasi kelembagaan PTKIN tersebut disampaikan bersamaan dengan rencana penataan organisasi di internal Kementerian Agama. Salah satunya adalah perubahan struktur setelah berdirinya Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, yang membuat fungsi penyelenggaraan haji dan umrah tidak lagi berada di Kementerian Agama.

Nasaruddin menjelaskan, perubahan organisasi itu juga mencakup pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren untuk memperkuat pengelolaan ekosistem pesantren secara lebih terfokus.

“Dalam rangka penguatan organisasi dan tata kelola pada Kementerian Agama dan menjawab dinamika organisasi, maka diperlukan transformasi kelembagaan pada Kementerian Agama,” tutur dia.

Lebih lanjut, Nasaruddin menyebut Kemenag juga mengajukan sejumlah penataan kelembagaan lainnya. Salah satunya melalui peningkatan status beberapa unit kerja, seperti Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) menjadi eselon III A, serta penambahan eselon IV A. Selain itu, jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha LPMQ juga diusulkan naik menjadi eselon III.

“Usulan peningkatan status Loka Diklat Keagamaan (LDK) menjadi Balai Pengembangan Kompetensi SDM Keagamaan (BPKSDMK),” terang dia.

Lebih lanjut, Nasaruddin menyampaikan rencana penambahan direktorat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Direktorat yang diusulkan meliputi Direktorat Pendidikan Vokasi, Direktorat Pendidikan Khusus, serta Direktorat Pendidikan Layanan Khusus yang akan menggantikan Direktorat Pendidikan Diniyah, dan Pondok Pesantren.

Penataan juga direncanakan pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha. Dalam usulan tersebut, Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Buddha akan dipisah menjadi dua unit berbeda, yakni Direktorat Urusan Agama Buddha dan Direktorat Pendidikan Buddha.

Baca juga artikel terkait KEMENAG atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher