tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah secara bertahap mulai pekan ini. Percepatan ini dilakukan seiring dengan proses penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Amien Suyitno, menyatakan bahwa kebijakan ini merespons arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar hak-hak guru dapat segera terpenuhi.
"Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima," kata Amien Suyitno di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
"Bagi yang SKAKPT-nya telah terbit, proses pencairan tunjangan sudah mulai berjalan secara bertahap pada pekan ini," imbuhnya.
Berdasarkan data per 4 Maret 2026, Kemenag telah menerbitkan 246.449 SKAKPT dari total 405.438 guru madrasah yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Jumlah tersebut sudah termasuk 32.081 guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025. Sementara itu, sebanyak 158.989 guru lainnya saat ini masih dalam tahap finalisasi administrasi.
Untuk merampungkan proses tersebut, Ditjen Pendidikan Islam telah menjadwalkan penerbitan SKAKPT tahap ketiga pada 7 Maret dan tahap keempat pada 9 Maret 2026.
Amien menegaskan bahwa penyaluran TPG merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap profesionalitas guru dalam mencetak generasi bangsa.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem digitalisasi administrasi agar penyaluran tunjangan tetap transparan dan tepat sasaran.
Ia juga berharap penyaluran tunjangan ini dapat memotivasi para guru madrasah untuk terus meningkatkan semangat pengabdian serta kualitas pendidikan Islam di Indonesia.
“TPG adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan profesionalitas guru dalam mendidik generasi bangsa. Karena itu, kami berupaya memastikan penyalurannya semakin cepat, tepat, dan akuntabel,” tegas Amien.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































