tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membubarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Langkah ini dilakukan usai Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dibentuk.
Konsekuensinya, aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Ditjen PHU dialihkan ke Kemenhaj. Hingga 10 Maret 2026, Kemenag mengalihkan sebanyak 3.935 ASN ke Kemenhaj.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengatakan pengalihan ribuan ASN itu atas usulan Kemenhaj.
“Penetapan pengalihan ASN Kemenag ke Kemenhaj sebanyak 3.935 pegawai, baik di satker pusat dan di daerah melalui 9 Keputusan Menteri Agama (KMA),” kata Nasaruddin, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Nasaruddin menyebutkan proses pengalihan pegawai telah dimulai sejak Oktober 2024 melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk DPR, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Haji dan Umrah.
Ia menjelaskan pengalihan dilakukan secara langsung melalui sistem informasi aparatur sipil negara (SIASN) milik BKN tanpa melalui mekanisme mutasi reguler antarinstansi.
“Tanpa melalui mekanisme mutasi reguler antarinstansi,” ucap Nasaruddin.
Nasaruddin menyebut kementeriannya juga melakukan penyesuaian terhadap pejabat yang sebelumnya bertugas di lingkungan Ditjen PHU, tetapi tidak ikut berpindah ke Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut Nasaruddin, pejabat manajerial yang tidak dialihkan akan disetarakan ke jabatan fungsional sesuai kebijakan dari Kementerian PAN-RB. Keputusan itu melalui surat Kementerian PAN-RB Nomor B/705/2026 tanggal 10 Februari 2026 guna menjamin hak kepegawaian, keuangan, dan kepastian hukum bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas jabatan manajerial.
"Kepada pejabat manajerial tersebut dilakukan penyetaraan ke jabatan fungsional,” ujarnya.
Ia juga menyebut sejumlah pejabat eselon II yang sebelumnya berada di bawah Ditjen PHU harus ditempatkan pada jabatan setara di berbagai unit atau daerah yang memiliki posisi kosong.
“Pejabat eselon II yang di bawah Ditjen Haji tadinya, terpaksa kami harus mencarikan jabatan-jabatan setara di sejumlah lowongan yang ada di beberapa daerah,” kata Nasaruddin.
Perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari pembentukan kementerian baru yang secara khusus menangani penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Ia menjelaskan perubahan struktur ini dilakukan setelah terbitnya regulasi yang menjadi dasar pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























