tirto.id - Seorang saksi kasus pemerasan terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA, Sucipto, mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa oleh seorang pegawai Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bernama Putri Citra Wahyoe, untuk menyebut setiap uang suap yang diserahkan sebagai tanda terima kasih.
Sucipto mengaku dipaksa mengatakan hal tersebut saat menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Saksi pernah tidak ada arahan dari pihak Kemnaker atau dalam perkara ini, dari Ibu Putri pasca ada pemeriksaan dari penyelidik KPK atau penyidik KPK, yang menyampaikan arahan bahwa jika uang uang yang telah dikeluarkan oleh saudara saksi untuk pengurusan RPTKA atas permintaan ibu putri itu, supaya saksi nanti kalau diperiksa oleh penyelidik KPK atau penyidik, nanti sampaikan itu adalah uang tanda terima kasih?" tanya jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Sucipto kemudian menceritakan bahwa dia sempat dihubungi oleh Putri via telepon saat berada di Sukabumi. Dalam percakapan tersebut, Putri memperingatkan bahwa apabila ada panggilan dari KPK maka diminta untuk memberi penjelasan bahwa segala bentuk uang yang diberikan kepada PPTKA dan kroninya adalah tanda terima kasih.
"Bagaimana, ceritakan kronologinya?" tanya jaksa.
"Baik, jadi ketika itu hari Jumat saya pulang ke kampung ke Sukabumi, pas ketika sampai maghrib ada telpon dari Bu Putri katanya, ada panggilan nggak dari KPK? Kata saya nggak ada Bu, iya katanya, kalau ada nanti setiap jadwal dikasih itu bilang aja itu inisiatif atau terima kasih. Gitu pak, kebetulan hari Seninnya saya balik ke Jakarta itu sorenya saya dapat panggilan ke KPK," ujar Sucipto.
Sebagai Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia yang pernah dimintai sejumlah uang oleh Putri dan terdakwa lain dari Kemnaker, Sucipto tetap mengakui kasus yang menimpanya tersebut. Dia menyampaikan di awal penyidikan sempat menuruti keinginan Putri untuk membangun skenario seakan uang yang diberikan adalah tanda kasih. Namun keterangan itu tak berlangsung lama, karena Sucipto kemudian mengubahnya.
"Tapi saya ubah keterangan saya sesuai yang saya ketahui dan sudah saya jelaskan sebelumnya, tidak ada istilah khusus untuk uang tersebut ya. Begitu ya?" tanya jaksa.
Dalam kesaksian di persidangan yang sama, Staf Operasional PT Fiqri Jasa Utama, Nasrul Hibur, menyampaikan bahwa kepengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Namun dia dan sejumlah saksi lain yang mengurus RPTKA terpaksa membayar ke para terdakwa demi mempermudah dan mempercepat urusan mereka.
"Sebenarnya, biaya resminya berapa Pak untuk mengurus RPTKA?" tanya jaksa KPK.
"Kalau mengikuti SOP tidak ada biaya pak," ujarnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan, selain Putri terdapat sejumlah pejabat dan pegawai yang didakwa kasus pemerasan terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Mereka didakwa telah melakukan pemerasan terhadap 20 perusahaan dalam kepengurusan RPTKA selama kurun waktu 2017-2025. Jaksa menyebut dalam kurun 2017-2025 terdapat lebih dari 1,14 juta pengesahan RPTKA. Dari jumlah tersebut, para terdakwa mengumpulkan pungutan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 800.000 per tenaga kerja asing sehingga mereka mengantongi hasil pemerasan dengan total Rp 135,2 miliar.
Sebagai informasi, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Bila tidak terbit, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing didenda sekitar Rp1 juta per hari.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































