Menuju konten utama

Kejari Karo Akui Masih Gunakan KUHP Lama saat Tahan Amsal Sitepu

Pihak Kejari Karo beralasan, Amsal Christy Sitepu ditahan pada tahun 2025 sementara KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Kejari Karo Akui Masih Gunakan KUHP Lama saat Tahan Amsal Sitepu
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kedua kiri), Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve (tengah), Jaksa Penuntut Umum Juniadi (kedua kanan), dan Wira (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Rapat tersebut mendengarkan keterangan Kajari Kabupaten Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Amsal Christiy Sitepu terkait polemik atas kasus dugaan penggelembungan dana pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mencecar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo yang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama sebagai dasar penahanan terdakwa dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, padahal sudah ada KUHP baru.

Awalnya, Habiburokhman menyinggung bahwa penahanan saat ini tidak lagi bersifat subjektif, melainkan harus didasarkan pada alasan yang terukur sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

“Sudah menjadi pengetahuan kita bahwa saat ini penahanan tidak lagi murni subjektif, melainkan harus berdasarkan alasan yang terukur dan jelas sebagaimana diatur Pasal 100 Ayat (5) KUHP baru,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Politikus Partai Gerindra itu lantas menguraikan sejumlah kriteria penahanan, antara lain tersangka mangkir dari panggilan penyidik dua kali tanpa alasan sah, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, hingga adanya upaya melarikan diri atau merusak barang bukti.

“Poin mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga saudara Amsal Christy dikenakan penahanan?” tanya Habiburokhman.

Menjawab hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, sempat menguraikan kembali ketentuan penahanan dalam KUHAP baru. Namun, di akhir penjelasannya, ia menyatakan bahwa dasar penahanan Amsal merujuk pada aturan lama dikarenakan Amsal ditahan pada tahun 2025. Diketahui, KUHP memang baru berlaku pada 2 Januari 2026.

“Menurut kami yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP Lama di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 08 Desember 2025,” ujar Danke.

Danke pun menyatakan bahwa penetapan Amsal sebagai tersangka berangkat dari dugaan praktik penambahan harga atau mark-up dalam proyek pembuatan video profil desa. Ia menjelaskan, salah satu modus yang dilakukan adalah meminta kepala desa menyusun rencana anggaran biaya (RAB) untuk penyewaan peralatan selama 30 hari.

“Fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari, sehingga ahli berkesimpulan sewa yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan,” jelas Danke.

Selain itu, Danke mengungkapkan bahwa Amsal mencantumkan anggaran produksi video sebesar Rp9 juta. Namun, menurutnya, Amsal kembali menambahkan komponen editing, cutting, dan dubbing sebagai pos terpisah. “Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp1 juta di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” terang Danke.

Kemudian, Habiburokhman juga turut menyoroti keterlambatan Kejari Karo dalam menindaklanjuti penetapan penangguhan penahanan Amsal. Ia menekankan bahwa kebebasan merupakan hak dasar yang harus segera dipenuhi.

“Lalu ya kan dijelaskan juga kenapa lambat sekali datang ke Tanjung Gusta padahal kan kita tahu, Bu, soal kemerdekaan itu kan hal yang prinsip. Kalau mobil macet ya jangan 5 jam, 5 menit aja kalau orang punya haknya dikeluarin dari rutan penahanannya itu kita harus laksanakan. Minta tolong itu Bu dijelaskan aja bu, apa hambatannya sehingga terlambat datang ke Tanjung Gusta itu, Bu?” tanya Habib.

Menanggapi hal tersebut, Danke menyebut kendala utama berasal dari faktor jarak. Ia menjelaskan bahwa jaksa harus menempuh perjalanan dari Kabupaten Karo menuju Medan dengan durasi sekitar dua jam.

“Mohon izin pimpinan itu terkait dengan jarak pimpinan karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari Karo menuju ke Medan kurang lebih 2 jam pimpinan,” jawab Danke.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher