tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo membantah adanya dugaan intimidasi terhadap terdakwa dugaan korupsi pembuatan video profil desa Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, dalam penanganan perkara yang menjeratnya.
“Saya akan menjelaskan kronologis terkait dari dugaan intimidasi yang disampaikan. Saya pertama akan menjelaskan terkait kedatangan ke Tanjung Gusta pada saat agenda pemeriksaan tersangka Saudara Amsal, yang di mana terlebih dahulu kami telah berkoordinasi dengan pengacara Saudara Amsal,” ujar JPU Kejari Karo, Wira Arizona, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyoroti dugaan intimidasi yang disebut dilakukan oleh sejumlah jaksa dengan memberikan sekotak brownies cokelat kepada Amsal, serta menyampaikan pesan tertentu kepada Amsal. Narasi yang dipersoalkan antara lain kalimat “ikuti saja alurnya, jangan pakai pengacara, tidak usah ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu”.
Ia menegaskan, koordinasi dengan penasihat hukum Amsal dilakukan sebelum pertemuan tersebut sehingga mengklaim tidak ada niat untuk melakukan tekanan.
“Jadi dari situ tidak ada niatan sedikit pun kami mau mengintimidasi karena kami juga sudah berkoordinasi dengan pengacara Saudara Amsal untuk hadir di Tanjung Gusta, bertemu di Tanjung Gusta untuk dilakukannya pemeriksaan,” kata dia.
Wira mengakui penasihat hukum Amsal tidak hadir pada saat itu. Namun, ia menyebut kehadirannya bersama tim tetap dalam rangka menjalankan proses pemeriksaan.
“Namun, pada saat itu penasihat hukum berhalangan hadir dikarenakan satu dan lain hal yang tidak mungkin saya sebutkan di sini,” ujarnya.
Terkait pemberian brownies yang disebut-sebut sebagai bagian dari intimidasi, Wira menegaskan tidak ada ucapan atau pesan tertentu yang disampaikan kepada Amsal. Bahkan, Wira mengaku brownies itu diberikan melalui stafnya, bukan dirinya secara langsung.
“Di situ juga disaksikan bahwasanya penyerahan itu tidak dari tangan saya, yaitu tangan dari staf saya, dan tidak ada omongan apa-apa, Pak. Mohon izin, saya juga tidak ada niat apa pun, kami hanya murni mengedepankan rasa kemanusiaan, hati nurani,” kata Wira.
Ia bahkan menyebut praktik pemberian makanan, salah satunya brownies kepada tahanan memang sebagai sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan para Jaksa.
“Dan di sini saya juga akan berikan beberapa dokumentasi dari tahun 2024 ini sudah menjadi budaya kami, Pak, di Tanah Karo, Pak,” ujarnya.
Saat didalami lebih lanjut oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terkait maksud “budaya” tersebut, Wira menjelaskan bahwa bantuan diberikan atas permintaan tahanan yang kekurangan makanan.
“Karena di awal permintaan ini kan dari tahanan, Pak. Karena orang ini minta kekurangan makanan, ‘mohon dibantu’, seperti itu Pak,” ucapnya.
Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa yang menjadi persoalan bukan pemberian makanan, melainkan dugaan adanya narasi tertentu yang disampaikan kepada Amsal.
“Bukan Pak, ini bukan soal makanan, Pak. Soal narasi tadi, kata kalimat per kalimat tadi. Tadi Pak Amsal kan mengulangi lagi, kemarin kan waktu video call menyampaikan ada narasi yang mengatakan ‘ikuti saja alurnya’ dan lain sebagainya itu Pak Wira,” kata Habiburokhman.
Menjawab hal itu, Wira kembali membantah tudingan tersebut. “Siap, itu tidak ada Bapak saya sampaikan, Pak,” ujar dia.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Sitepu, mengaku mendapatkan intimidasi dari jaksa selama proses hukum berjalan.
Hal ini dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026). Ia menyebut, tekanan tersebut terjadi saat dirinya sudah berada di rumah tahanan (rutan).
“Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini, saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat. Dengan pesan dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini ‘udah, ikutin aja alurnya, enggak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu’, ‘ada yang terganggu’” kata Amsal dalam RDPU di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Amsal mengaku menolak permintaan tersebut. Ia memilih tetap bersuara meski mengaku mendapat peringatan akan konsekuensi yang bisa dihadapi.
“Saya bilang tidak, Pimpinan. Enggak ah, cukup, enggak ada lagi anak-anak muda yang dikriminalisasi di Indonesia karena enggak akan membiarkan, enggak ada lagi Amsal-Amsal lain yang dikriminalisasi Pimpinan. Biarkan saya menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi dan diintimidasi. Biarkan saya yang terakhir, Pimpinan,” tegasnya dengan suara bergetar.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































