Menuju konten utama

Surat Jaksa Beda Putusan Pengadilan, Kajari Karo Akui Salah

Danke menegaskan bahwa kesalahan tersebut terjadi pada proses pengetikan yang dilakukan Kejari Karo sehingga surat berbeda dengan Pengadilan Negeri Medan.

Surat Jaksa Beda Putusan Pengadilan, Kajari Karo Akui Salah
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kedua kiri), Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve (tengah), Jaksa Penuntut Umum Juniadi (kedua kanan), dan Wira (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Rapat tersebut mendengarkan keterangan Kajari Kabupaten Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Amsal Christiy Sitepu terkait polemik atas kasus dugaan penggelembungan dana pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kekeliruan dalam surat terkait status penahanan terdakwa dugaan korupsi pembuatan video profil desa Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu.

Pengakuan tersebut mencuat setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membandingkan dua dokumen berbeda, yakni penetapan dari pengadilan yang menyatakan penangguhan penahanan dan surat dari kejaksaan yang menggunakan istilah pengalihan jenis penahanan.

Secara rinci, Habiburokhman membacakan kedua dokumen tersebut. Dalam dokumen pengadilan disebutkan, ‘Mengabulkan permohonan pemohon tersebut, menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari rumah tahanan negara Tanjung Gusta’.

Sementara itu, surat dari kejaksaan justru berbunyi ‘Pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan’, yang artinya Amsal harus tidak dibebaskan, melainkan hanya dipindah jenis tahanan. Menanggapi hal itu, Danke mengakui adanya kesalahan dalam redaksi surat yang diterbitkan pihaknya.

“Izin Pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap, izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” ujar Danke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Padahal, Habiburokhman menekankan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menerbitkan surat Nomor 171/Pidsus-TPK/2025/PN Medan, yang mana mengabulkan penangguhan penahanan Amsal. Dalam hal ini, semestinya Amsal harus dikeluarkan dari tahanan.

“Surat Kejari Karo yang merupakan pengalihan jenis penahanan menyimpang dari isi penetapan PN Medan yang merupakan perintah penangguhan penahanan,” terang Habiburokhman.

Habiburokhman kemudian memastikan apakah kesalahan tersebut disengaja atau tidak. “Salah ya emang?” tanya dia.

Danke menjawab singkat, “Siap salah.”

Ketika kembali didalami apakah kekeliruan itu dilakukan secara sengaja, Danke menegaskan bahwa kesalahan tersebut terjadi pada proses pengetikan.

“Siap, memang salah yang mengetik, pimpinan,” ucapnya.

Meski demikian, Habiburokhman tetap mempertanyakan proses verifikasi sebelum surat tersebut ditandatangani oleh pimpinan kejaksaan. “Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu kan Kajari Bu, harusnya kan paham dua hal yang sangat berbeda,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEJAKSAAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher