tirto.id - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap alasan mengajukan banding atas vonis Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan, dalam kasus peredaran narkoba dua ton di perairan Tanjung Balai Karimun. Dalam vonis yang dijatuhi majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Kasipenkum Kejaksaa Tinggi Kepri, Senopati, mengungkap bahwa banding ini diajukan agar tidak terjadinya kesenjangan proses hukum dengan terdakwa lainnya, apalagi Fandi Ramadhan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya
"Untuk perkara Fandi Ramadhan, penuntut umum mengajukan banding karena perbuatan terdakwa Fandi ada hubungan erat secara bertalian dengan perbuatan kelima terdakwa lainnya yang mengajukan banding, sehingga guna menghindari disparitas putusan serta untuk mewujudkan putusan yang seadil-adilnya," ucap Senopati dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Dia menerangkan, kelima terdakwa selain Fandi telah menyatakan mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sudah secara resmi mengajukan memori banding keenam terdakwa.
"Pokoknya kami tetap dengan surat tuntutan kami yang kami sampaikan, sehingga kami harus menguji lagi di Pengadilan Tinggi ya," ujar Senopati.
Sebelumnya, jaksa yang mengajukan banding dalam perkara Fandi Ramadhan, meskipun sebelumnya terdapat pandangan berbeda terkait tuntutan dalam kasus tersebut.
Adapun pengajuan banding itu teregister dengan nomor 1242/PAN.02.W32-U2/HK2.2/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan untuk mengonfirmasi hal tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai langkah jaksa penuntut umum yang mengajukan banding atas vonis terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan merupakan bagian dari proses hukum yang wajar. Ia menegaskan, seluruh pihak sebaiknya menghormati tahapan hukum yang sedang berjalan, termasuk proses banding yang diajukan jaksa.
“Ya kan itu proses. Di mana meminta pengadilan keadilan seadil-adilnya terhadap kita, ya memberikan itu. Tapi kalau jaksa banding, itu proses normal. Nanti semua keputusan nanti setelah putusan akhir,” ujarnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































