Menuju konten utama

DPR akan Panggil Kejari Karo terkait Kasus Amsal Sitepu Besok

Pemanggilan dilakukan di tengah kritik Komisi III DPR RI terhadap Kejari Karo yang dinilai membangun narasi keliru dalam penanganan perkara Amsal Sitepu.

DPR akan Panggil Kejari Karo terkait Kasus Amsal Sitepu Besok
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Komisi III DPR menyatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang segera diberlakukan pada awal 2026. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi III DPR RI akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk dimintai penjelasan terkait polemik penanganan perkara terdakwa kasus korupsi video profil desa di Kabupaten Karo Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu. Pemanggilan itu dijadwalkan besok, Kamis (2/4/2026) setelah pengadilan memutus bebas Amsal Sitepu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pemanggilan tersebut juga akan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Komisi Kejaksaan guna melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok. Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Pemanggilan ini dilakukan di tengah kritik Komisi III DPR RI terhadap Kejari Karo yang dinilai membangun narasi keliru dalam penanganan perkara tersebut. Habiburokhman pun menuding adanya upaya menggiring opini publik yang menyudutkan langkah lembaga legislatif dalam mengawal perkara Amsal.

“Lalu ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana, oleh Kejari Karo, yang memang sesat,” ujar Habiburokhman.

Ia juga menyinggung adanya propaganda yang seolah-olah DPR telah melanggar prosedur, khususnya terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal. “Dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif,” lanjutnya.

Menurut Habiburokhman, penangguhan penahanan Amsal merupakan permohonan resmi dari Komisi III DPR RI yang telah dikabulkan oleh hakim sebagai produk pengadilan. Oleh karena itu, ia menilai tidak seharusnya ada hambatan administratif dalam proses pembebasan.

“Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III yang dikabulkan oleh hakim. Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini nggak kembali ke LP lagi. Seharusnya saat itu langsung dibebaskan,” jelasnya.

Di sisi lain, Komisi III juga menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang membebaskan Amsal Sitepu. Habiburokhman menilai hakim telah mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

“Pertama-tama kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat,” kata Habiburokhman.

Ia menilai perkara tersebut sejak awal problematis karena menyangkut kerja kreatif yang diperlakukan layaknya pengadaan barang dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Kerja kreatif tapi dikatakan terjadi penggelembungan harga yang berdasarkan asumsi pada pengadaan barang-barang yang biasa. Jadi, ini tentu menjadi keprihatinan para pekerja kreatif dan anak-anak muda kita semua,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengaku kecewa dengan sikap Kejari Karo yang dinilai bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan di tingkat pusat. “Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan,” ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua, Yusafrihardi Girsang, di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026) dilansir dari Antara.

Dalam amar putusan, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Karo yang sebelumnya menuntut terdakwa Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun. Selain pidana badan, JPU Kejari Karo juga menuntut terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KINERJA DPR atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher