tirto.id - Komisi III DPR RI menyatakan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar berjalan tuntas, transparan, dan berkeadilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan, pembentukan Panja merupakan bentuk keseriusan Komisi III dalam mengawal kasus ini, terutama dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI tentang kasus penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus dan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum Saudara Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penanganan penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” ucap Habiburokhman sebagaimana dilansir dari media sosial X pribadinya @habiburokhman, Rabu (18/3/2026).
“Setuju?” tanya Habiburokhman kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir. Keputusan pun kemudian disetujui oleh seluruh anggota dewan dan diikuti ketukan palu.
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa pihaknya juga mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dalam mengungkap pelaku kasus tersebut.
“Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,” ujar Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman juga menegaskan bahwa Komisi III DPR RI juga mendorong adanya koordinasi lintas lembaga untuk memperkuat penanganan kasus. Sinergi antara Polri dan TNI dinilai penting, terutama dalam memastikan proses hukum berjalan optimal.
“Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus dengan mempedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru dalam penanganan perkara ini,” terang Habiburokhman.
Di sisi lain, lanjut Habiburokhman, Komisi III DPR RI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga dan pihak-pihak terkait.
“Komisi III DPR RI meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemulihan kesehatan Saudara Andrie Yunus,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus mendapat serangan berupa siraman air keras yang mengarah kepada fisiknya pada Kamis, 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Senen, Jakarta Pusat.
Diketahui, Andrie sempat meninggalkan kantor KontraS pada sore hari untuk menghadiri pertemuan di kantor Center of Economic and Law Studies (Celios).
Setelah itu, ia menuju kantor YLBHI dan melakukan perekaman siniar hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Usai kegiatan itu, Andrie mengendarai sepeda motor menuju rumah kontrakannya melalui Jalan Talang.
Di lokasi itulah, dua orang tak dikenal yang berboncengan dengan sepeda motor mendekatinya dari arah berlawanan. Cairan tersebut mengenai wajah, mata, dada, serta kedua tangan Andrie. Korban langsung berteriak kesakitan dan terjatuh dari motornya.
Berdasarkan rekaman CCTV yang dikantongi kepolisian, dua pelaku mengenakan kemeja batik berwarna biru dan kaus berwarna hitam. Adapun salah satunya mengganti kemeja batik biru dengan kaus berwarna merah.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































