tirto.id - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, memberikan sinyal bahwa proses hukum terhadap empat tersangka penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan ditangani melalui sistem peradilan militer.
Yusri menyatakan bahwa pihaknya tengah berupaya menyelesaikan penyidikan agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Oditurat Militer (Odmil) untuk proses persidangan.
"Kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan agar proses penyelidikan ini dapat kita lakukan secepatnya, secara profesional, kemudian kita serahkan ke penuntut dalam hal ini Odmil untuk melakukan persidangan," ujar Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
Keempat tersangka tersebut merupakan personel Denma BAIS TNI yang berasal dari matra Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).
Identitas keempat tersangka yang kini telah ditahan di Puspom TNI adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Menanggapi keraguan publik terkait sistem peradilan militer, Danpuspom TNI menegaskan bahwa pihaknya menjamin transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Kemudian selama ini kan persidangan di militer ini selalu terbuka. Demikian ya. Jadi percaya sama kita bahwa kita akan berlaku, akan bertindak profesional, kemudian akan transparan, sehingga nanti pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap akan mengundang dari media," tambah Danpuspom.
Terkait peran para pelaku dalam insiden di Jalan Talang dan Jalan Salemba 1 pada 12 Maret 2026, pihak Puspom TNI saat ini masih melakukan pendalaman penyidikan.
Tersangka dikenakan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Keempat tersangka saat ini akan dititipkan di tahanan Super Maximum Security milik Pomdam Jaya.
Terkait kelanjutan proses hukum hingga persidangan, Danpuspom memastikan akan terus melibatkan publik melalui media.
"Tentunya nanti rekan-rekan (media) bisa mengikuti lah, bisa mengikuti nanti tahap-tahapannya juga mungkin kita akan mengundang rekan-rekan media ya pada saat mungkin selesai penyidikan pemberkasan, kemudian penyerahan kepada Odmil, nanti pada saat persidangan kita akan mengundang rekan-rekan media ya," tegas Yusri.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































