Menuju konten utama

KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo Madiun terkait Kasus Maidi

Selain rumah Kadis Kominfo, KPK juga menggeledah rumah pihak swasta dan Kadis Sumber Daya Alam Kota Madiun dan menyita dokumen serta BBE.

KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo Madiun terkait Kasus Maidi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan maraton penggeledahan di sejumlah lokasi di Madiun, terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi, yang menjadikan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa sejumlah lokasi yang digeledah yaitu rumah Kadis Kominfo Madiun, Noor Aflah; rumah Kadis SDM Madiun; dan sejumlah lokasi milik pihak swasta. KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

"Ada di rumah Kadis Kominfo. Kemudian, pihak para swasta dan juga di Kadis Sumber Daya Alam. Ini penggeledahan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan yang sudah diperoleh dalam merangkan peristiwa tertangkap tangan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

"Dalam geledah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektornik dan dokumen, yang diduga terkait dengan perkaranya, yakni dugaan TPK pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," tambah Budi.

Diketahui, Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah; dan pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdianto dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi.

Selain dugaan pemerasan, Maidi juga disebut menerima gratifikasi selama 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Maidi dan tersangka lainnya menjadi tersangka usai terjaring OTT.

Atas perbuatannya, terhadap Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait PENGGELEDAHAN KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher