Menuju konten utama

KPK Geledah Rumah Dinas & Kantor Bupati Cilacap soal Kasus THR

Budi mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik, salah satunya handphone yang berisi percakapan terkait pengumpulan uang.

KPK Geledah Rumah Dinas & Kantor Bupati Cilacap soal Kasus THR
Tim penyidik KPK di sela penggeledahan yang dilakukan terhadap sejumlah ruangan di kompleks Pendopo Wijayakusuma Sakti atau Sekretariat Daerah Cilacap, Jawa Tengah, Senin (16/3/2026). ANTARA/Sumarwoto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati, Sekda, dan Asisten I,II, dan III Cilacap, Senin (16/3/3026).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Cilacap yang menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Cilacap, hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan, diantaranya di Rumah Dinas dan Kantor Bupati, Kantor Sekda, serta Kantor Asisten 1,2, dan 3," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, Budi mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), salah satunya handphone yang berisi percakapan terkait pengumpulan uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke Kepala Bidang masing-masing. Uang-uang tersebut, dikumpulkan dengan modus Tunjangan Hari Raya (THR).

"Penyidik tentunya akan mengekstraksi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," ujar Budi.

Sebelumnya, sejumlah penyidik diketahui menggeledah di kompleks Setda Cilacap, Senin (16/3/2026). Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah ruangan di kompleks Setda Cilacap.

"Ruang kantor kerja bupati. Kemudian asisten 1, 2, 3 sekda. Kemarin sudah disegel-segel, hari ini (16/3/2026) digeledah," katanya sebagaimana dikutip Antara, Senin (16/3/2026).

Menurut dia, penggeledahan merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang lazim dilakukan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan yang relevan dengan perkara.

Apabila dalam proses tersebut ditemukan dokumen yang dinilai berkaitan dengan kasus, dokumen tersebut dapat disita dengan disertai pembuatan berita acara penyitaan sesuai ketentuan hukum.

"Kalau memang ada dokumen yang perlu disita, KPK akan membuat berita acara penyitaan. Kalau tidak, hanya berita acara penggeledahan saja, kemudian segel akan dibuka agar aktivitas perkantoran bisa berjalan kembali,” kata Ammy.

Diketahui, Syamsul diduga terlibat dalam tindak gratifikasi melalui pembagian sejumlah uang THR kepada Forkopimda di Kabupaten Cilacap.

Dalam aksi itu, terlibat pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai pengumpul uang. Sadmoko juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mengungkapkan, Syamsul mematok besaran THR Rp75 juta sampai Rp100 juta dari tiap SKPD. Pengumpulan uangnya dilakukan melalui Sadmoko, yang juga mengumpulkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III Pemkab Cilacap untuk membahas jumlah kebutuhan THR yang haus disiapkan oleh Syamsul bagi pihak eksternal.

Syamsul kemudian memerintahkan Sadmoko untuk meminta uang pada tiap SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap. Masing-masing, terdiri dari 25 Perangkat Daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas.

Namun, dalam realisasinya, pemerasan pada tiap SKPD berkisar antara Rp3 juta sampai Rp100 juta. Kondisi ini dipengaruhi oleh anggaran yang ada tiap SKPD berbeda-beda.

Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui Ferry Adhi Darma [FER] selaku Asisten II Kabupaten Cilacap dengan total mencapai Rp610 juta.

Baca juga artikel terkait PENGGELEDAHAN KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher