Menuju konten utama

Kejagung Sebut Modus Korupsi Petral Perpanjang Rantai Pasok

Kejagung menyatakan perpanjangan rantai pasokan itu menyebabkan kemahalan harga, sehingga Pertamina atau negara Indonesia rugi.

Kejagung Sebut Modus Korupsi Petral Perpanjang Rantai Pasok
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus dugaan korupsi Petral, Kamis (9/4/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan modus yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang tahun 2008-2015. Dalam kasus ini, dugaan korupsi dilakukan delapan tersangka, di mana salah satunya adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid yang kini buron.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa tindak pidana ditemukan pada pengadaan Gasolin 88 (Premium) dan Gasolin 92 (Pertamax). Dalam pengadaan itu, kata dia, tersangka memanjangkan rantai pasokan.

"Perpanjangan rantai pasokan itu menyebabkan kemahalan harga, sehingga Pertamina atau negara Indonesia rugi di situ. Kemudian yang kedua ada pengkondisian tender, sehingga jatuh kepada perusahaan-perusahaan milik atau BO-nya dari tersangka MRC tersebut," ungkap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Syarief menerangkan, pada periode 2008-2015 terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Kemudian, tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline.

Menurut Syarief, kebocoran dilakukan oleh salah satu tersangka. Kemudian, salah satu tersangka lainnya, yaitu saudara MRC sebagai beneficial owner dari beberapa perusahaan, bersama dengan tersangka IRW mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.

"Tersangka IRW melakukan hal itu melalui beberapa perusahaan miliknya atau perusahaan-perusahaan terafiliasi dengannya. Jadi pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina," ujar Syarief.

Diungkapkan Syarief, tersangka IRW dan Riza Chalid bersama lima tersangka lainnya melakukan pengkondisian tender serta penyebaran informasi nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Akibatnya, terjadi mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif.

"Bahwa untuk mengakomodir kepentingan saudara MRC dan saudara IRW, pada bulan Juli tahun 2012, saudara BBG, saudara AGS, dan NRD, serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina," kata Syarief.

Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kata Syarief, PES yang dibantu oleh perusahaan YR melakukan penandatanganan MOU terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014.

"Proses tender tersebut dilakukan hingga menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga lebih tinggi, terutama untuk produk Premimum dan Pertamax. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher