Menuju konten utama

Curhat Surya Darmadi di Nusakambangan: Stres, Enggak Bisa Tidur

Surya Darmadi pun mengklaim fasilitas medis dan respons tanggap darurat di Nusakambangan tidak memadai untuk kondisinya yang rentan.

Curhat Surya Darmadi di Nusakambangan: Stres, Enggak Bisa Tidur
Terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group Surya Darmadi yang hadir secara virtual dalam persidangan perkara korporasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mencurahkan keluh kesahnya terkait kondisi fisik dan mental yang kian menurun selama menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (10/4/2026), Surya Darmadi mengaku mengalami stres berat hingga gangguan tidur kronis.

"Mohon Yang Mulia, saya kondisi kesehatan sangat berat. Tiap-tiap pagi jam 2 saya bangun, saya stres, enggak bisa tidur," kata Surya Darmadi yang hadir secara virtual dalam persidangan perkara korporasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).

Taipan yang akrab disapa Apeng ini mempertanyakan alasan dirinya harus mendekam di Nusakambangan sementara dia merasa ada ketidakadilan dalam penegakan hukum yang menjeratnya.

"Kenapa hari ini saya di Nusakambangan? Kenapa ribuan perusahaan cuma saya diproses, yang lain tidak?" keluhnya.

Surya Darmadi, yang kini berusia 74 tahun, mengkhawatirkan kondisi jantungnya jika terus berada di lapas dengan pengamanan tinggi tersebut. Dia merasa fasilitas medis dan respons tanggap darurat di Nusakambangan tidak memadai untuk kondisinya yang rentan.

"Saya kalau ada serangan jantung hebat, saya enggak lama Yang Mulia kalau aku di Nusakambangan. Di sini medis, makan, apa, itu tunggu tanggap," kata Surya.

Tim penasihat hukumnya turut memperkuat pernyataan tersebut dengan menyampaikan surat permohonan terkait kondisi kesehatan kliennya. Kuasa hukum menyebut Surya Darmadi sangat bergantung pada alat pacu jantung (pacemaker) yang tertanam di tubuhnya.

"Beliau mengidap penyakit jantung dan memakai pacemaker, sudah pakai alat. Itu sangat sensitif kalau itu baterainya mati ya mungkin beliau juga seperti itu. Terus kemudian aspek kemanusiaan yang lain, fasilitas di Nusakambangan itu cukup tidak mumpuni untuk seseorang yang sudah sepuh dan berpenyakit," papar kuasa hukum Surya Darmadi.

Selain masalah kesehatan, Surya Darmadi juga memprotes tindakan Kejaksaan Agung yang disebutnya telah menyita dan memiskinkan dirinya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah upaya eksekusi terhadap Gedung Menara Palma yang diklaim milik PT Wana Mitra Permai.

"Gedung kita sudah dikuasai sama Agrinas karena ada penitipan dari Kejaksaan, tapi kita minta surat penitipan, enggak ada. Jadi ini negara ini enggak ada satu kepastian hukum," cetus Surya.

Menanggapi keluhan tersebut, Hakim Ketua, Purwanto, menjelaskan bahwa kapasitas majelis hakim dalam persidangan ini adalah untuk mengadili perkara korporasi, bukan menentukan lokasi penahanan Surya Darmadi yang saat ini sedang menjalani masa pidana dari putusan sebelumnya.

"Mungkin Pak Surya ditempatkan ke Nusakambangan dalam kapasitas menjalankan pidana ya. Jadi majelis hakim tidak pernah mengeluarkan penetapan penahanan atau apa pun terhadap Pak Surya ya," jelas Hakim Purwanto.

Meskipun menyatakan memiliki keterbatasan kewenangan, Hakim Purwanto berjanji akan mencoba memberikan masukan kepada pihak terkait.

"Nanti kita coba juga ya, tapi kita punya keterbatasan ya Pak Surya ya," imbuh Purwanto.

Diketahui, tujuh korporasi dibawah bendera PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit ini adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Dalam kasus ini, korporasi PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific dikenakan pasal 3 jo pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, untuk lima terdakwa korporasi lainnya disangkakan pasal 2 Ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher