tirto.id - Pengacara tersangka Sony Sonjaya angkat bicara mengenai 20 nama yang beredar di media sosial diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Badan Gizi Nasional (BGN). Nama-nama itu disebut menjadi bagian yang akan dibuka eks Wakil Kepala BGN tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Krisna Murti selaku pengacara Sony Sonjaya menuturkan, nama-nama yang ada di tangan kliennya akan dibuka kepada penyidik Kejaksaan Agung dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, jadwal pemeriksaan purnawirawan Polri itu sendiri belum ada hingga saat ini karena masih dalam proses isolasi.
“Nama-nama itu sudah diserahkan ke penyidik. Saya enggak bisa bilang bahwa itu benar atau enggak, karena gini, ada komitmen dengan klien saya bahwa nanti yang akan menyampaikan ke publik itu adalah klien saya sendiri,” ucap Krisna saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2026).
Dia menegaskan, kliennya telah memastikan memiliki bukti kuat keterlibatan para pihak yang akan dibuka tersebut. Setelah itu, diharapkan penyidik semakin mendalami bukti-bukti lain keterlibatan mereka.
“Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, ya kan... semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka,” ungkap Krisna.
Ditambahkan Krisna, nama-nama yang akan dibuka kliennya berjumlah 26. Sedangkan yang beredar sejauh ini hanya 20 orang.
“Eksekutif, legislatif dan yudikatif,” tutur Krisna.
Diketahui, Sony Sonjaya telah secara resmi mengajukan Jusctice Collaborator (JC) ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Pengajuan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ya artinya bahwa kan kita bekerja sama kepada penyidik kan untuk mengungkap kan peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi yang sudah saya sampaikan tadi,” ujar Krisna Murti selaku kuasa hukum tersangka Sonny di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Krisna mengatakan, pengajuan JC itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Dia mengklaim melalui JC ini, kliennya akan bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































