Menuju konten utama

Ahli: Sprindik TPPU Febrie Cacat Administrasi, Penyitaan Tak Sah

Ahli menyatakan bahwa penyidikan pencucian uang tidak dapat berjalan sendiri tanpa terlebih dahulu menegakkan tindak pidana asalnya.

Ahli: Sprindik TPPU Febrie Cacat Administrasi, Penyitaan Tak Sah
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). (FOTO/Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejumlah ahli menilai barang bukti emas dan valuta asing (valas) yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melibatkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, tidak dapat langsung dijadikan dasar penetapan tersangka.

Hal itu disampaikan ahli yang dihadirkan dari pihak Febrie dalam agenda praperadilan ketiga pada Kamis (20/8/2026) terkait penyitaan emas dan valuta asing (valas) tidaklah sah.

Ahli hukum pidana Universitas Wahid Hasyim, Mahrus Ali, menjelaskan bahwa penyidikan pencucian uang tidak dapat berjalan sendiri tanpa terlebih dahulu menegakkan tindak pidana asalnya.

Dalam praktiknya, Sprindik TPPU baru dapat diterbitkan setelah Sprindik tindak pidana asal lebih dulu terbit dan ditemukan minimal dua alat bukti. Penggabungan penyidikan dimungkinkan, tapi tidak boleh dilakukan bersamaan sejak awal.

“Tidak boleh bersamaan. Saat melakukan penyidikan tindak pidana asal, ditemukan dua alat bukti TPPU, baru digabungkan,” tegas Mahrus dalam persidangan, Kamis (20/8/2026).

Kesalahan tersebut ikut berdampak pada status emas dan valas yang disita. Harta yang diperoleh sebelum diduga terjadi perbuatan pencucian uang, kata Mahrus, tidak bisa serta-merta dijadikan barang bukti TPPU.

Dalam persidangan, pihak termohon sempat mengangkat Pasal 77 UU TPPU terkait pembuktian terbalik yang mengisyaratkan bahwa Febrie lah yang berkewajiban membuktikan bahwa emas dan valas itu bukan hasil kejahatan.

Mahrus, yang merupakan ahli hukum pidana bidang TPPU, meluruskan bahwa ketentuan itu sama sekali tidak berlaku di tahap penyidikan.

"Pasal 77 itu konteksnya pemeriksaan perkara TPPU yang masuk di persidangan. Itu tidak terkait dengan penyidikan," tegasnya.

Artinya, beban pembuktian yang coba diletakkan termohon kepada Febrie di tahap ini tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, kuasa hukum Febrie menekankan perlunya kejelasan pidana asal dalam perkara Febrie Adriansyah.

“Ahli jelas sekali mengatakan tidak bisa langsung digunakan (barang buktinya). Satu, harus jelas dulu tindak pidana asalnya. Terkait objeknya, harus jelas dulu siapa pemilik emas tersebut, didapatkan dari mana, berubah bentuknya kapan, dan dari hasil tindak pidana apa,” ujar tim hukum Febrie, Febri Diansyah, usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Urutan Kronologis Sprindik Tak Bermasalah, tetapi Cacat Administrasi

Persoalan tidak berhenti pada barang bukti dalam perkara Febrie Adriansyah. Febri mempersoalkan cara penerapan pasal TPPU. Kliennya dijerat sekaligus dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU secara bersamaan, bahkan dengan indikasi perubahan pasal setelah penetapan tersangka.

“Harusnya kalau ada pasal baru atau pengurangan pasal, prosesnya harus dimulai dari awal,” ujar Febri di luar sidang.

Praktik ini, menurut Febri, melanggar prinsip lex favor reo, asas yang mengharuskan penerapan ketentuan paling menguntungkan tersangka ketika ada keraguan penerapan hukum.

Pernyataan Febri juga merujuk pada keterangan ahli dalam sidang. Permasalahan Febrie, menurut ahli, bermuara pada satu titik, yakni Sprindik yang menjadi dasar seluruh tindakan penyidikan.

Secara kronologis, tidak ditemukan adanya kejanggalan dalam penerbitan Sprindik. Proses ini diawali dengan diterimanya Laporan Informasi pada Agustus 2025, disusul penerbitan Laporan Polisi pada Januari 2026, hingga akhirnya Sprindik resmi dikeluarkan pada Juli 2026.

“Kalau urutannya seperti itu, ya nggak ada masalah,” kata Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Arif Setiawan, dalam sidang.

Poin itu ditanggapi oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septiansyah, selaku wakil termohon, sebagai poin yang menguntungkan pihaknya. Namun, ketika Sprindik bernomor 2932 dibuka langsung di persidangan, ditemukan bahwa bagian “menimbang”-nya tidak merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan maupun Berita Acara Gelar Perkara, dua dokumen yang dalam KUHAP wajib mendahului terbitnya Sprindik.

“Kalau tidak di-refer, itu menciptakan ketidakpastian administrasi dan dianggap tidak ada,” ucap Arif terkait bukti tersebut.

Secara formal, Sprindik yang tidak mencantumkan tahapan penyelidikan seolah menyatakan penyelidikan tidak pernah ada.

Meski fakta kronologinya benar, sprindik dianggap tidak pernah ada. Jika Sprindik cacat, seluruh tindakan yang bersumber darinya turut kehilangan legitimasi hukum.

“Sprindik itu napas penyidikan. Kalau Sprindik-nya tidak jelas, yang lain pasti tidak jelas,” kata Mahrus Ali.

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Karobankum Divkum Mabes Polri, Brigjen Pol. Veris Septiansyah, mewakili pihak termohon, memberi keterangan kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamus (20/8/2026). (FOTO/Huda)

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher