tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara Kukar yang melibatkan mantan Bupati Rita Widyasari. Penyidik kini fokus mendalami peran korporasi serta menelusuri lebih lanjut seluk-beluk aliran uang dari berbagai pihak, termasuk Ahmad Ali terkait penyitaan uang Rp3,5 miliar pada Februari tahun lalu, guna memaksimalkan pengembalian aset negara.
“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” imbuhnya.
Budi menegaskan, penetapan tersangka korporasi dan penyitaan aset tersebut adalah langkah untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu. Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” urai Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkap, penyidik terus melakukan pelacakan aliran dana ke berbagai pihak. Pelacakan ini juga difokuskan untuk mengurai modus dugaan pungutan liar berkedok jasa pengamanan pada fasilitas jalan angkut atau hauling batu bara.
“Dalam penyidikan itu kemudian tentu dilakukan follow the money. Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja. Termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling, jalan yang digunakan dari site batubara sampai ke dermaga,” ujar Budi.
Penyidik, lanjut Budi, turut memeriksa sistem pungutan yang dikenakan untuk penggunaan jalan tersebut dan mencocokkannya dengan jumlah muatan batu bara.
“Tentunya batubara yang diekspor itu untuk bisa didistribusikan diangkut ke wilayah lain butuh jalan menuju dermaga nah itu kan ada fasilitas hauling juga sehingga dalam penyidikan perkara ini penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa,” paparnya.
Terkait apakah Ahmad Ali akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan perihal seluk-beluk aliran uang ini, kata Budi, KPK masih akan terus mengikuti dinamika penyidikan.
“Nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak pihak yang bersangkutan. Apakah nanti penyidik mempertimbangkan masih ada kebutuhan lain untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” sebut Budi.
KPK Pernah Periksa Ahmad Ali di Polresta Banyumas
Sebagai informasi, penyidik KPK pernah memeriksa Ahmad Ali di Polres Banyumas pada Jumat (7/3/2025). Pemeriksaan itu terkait kasus metrik ton batu bara yang berkaitan dengan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Saat itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, mengatakan alasan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Ali di Polres Banyumas karena politisi yang kini bernaung di PSI tersebut akan melaksanakan ibadah umrah.
Oleh sebab itu, Ahmad Ali membuat kesepakatan dengan penyidik KPK untuk diperiksa di lokasi terdekat dengannya.
"Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan terinfo mau melaksanakan ibadah umrah Minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini. Selain itu, infonya penyidik juga memeriksa ahli dan saksi di Polres Banyumas. Nama ahli yang diperiksa belum terinfo," kata Tessa dalam keterangan pers, Sabtu (8/3/2025).
Saat dikonfirmasi terkait materi pemeriksaan, Tessa enggan membeberkan apakah kasus Ahmad Ali memiliki pola yang sama seperti Rita Widyasari; Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno; dan pengusaha tambang batu bara Kalimantan Timur, Said Amin.
"Kalau sudah ada info dari penyidik akan dikabari," ucap dia.
Dari bukti hasil pemeriksaan, KPK belum bisa menyimpulkan apakah bukti-bukti yang dihasilkan saat ini bisa menjadi alat untuk menjerat Ahmad Ali. Hal itu dikarenakan KPK masih terbuka terhadap penyelidikan dan bukti baru.
"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh saksi di perkara tersebut. Jadi belum ada kesimpulan yang bisa diambil saat ini," pungkas Tessa.
===============
Adendum
Redaksi tirto.id per 10 September 2026 pukul 17.08 WIB mengubah judul artikel ini untuk menyesuaikan dengan substansi berita dan menjelaskan konteksnya. Sebelumnya, artikel berjudul “KPK Sita Rp3,5 M Uang Ahmad Ali di Kasus Korupsi Batu Bara Kukar” diubah menjadi “KPK Usut Aliran Dana Kasus Batu Bara Kukar, Termasuk Ahmad Ali.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































