tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kabar ini kali pertama diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017) malam. Belum ada informasi rinci dari KPK soal kasus yang menjerat Rita, tapi ada dugaan terkait persoalan gratifikasi.
Rita lahir di Tenggarong, Kalimantan Timur, 7 November, 44 tahun yang lalu ini, adalah bupati dengan segudang prestasi, setidaknya ketika dirinya mulai menjabat untuk pertama kali sebagai bupati pada 2010 sampai 2015, hingga periode kedua sejak 2016, sampai akhirnya harus berurusan dengan KPK.
Rita adalah salah satu bupati perempuan di Indonesia. Pada periode pertama Rita didampingi Gufron Yusuf, lalu periode kedua berpasangan dengan Edi Damansyah.
Salah satu penghargaan yang pernah diperoleh Rita adalah Dwija Praja Nugraha, dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam acara Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-71 PGRI di Sentul, Jawa Barat, November tahun lalu.
Dwija Praja Nugraha adalah penghargaan yang diberikan karena Rita dianggap punya komitmen penuh terhadap guru, PGRI, dan pendidikan secara umum di daerahnya.
Penghargaan bahkan tidak datang dari dalam negeri saja. September 2016, Rita dianugerahi sebagai Woman Icon of The Year dalam acara Global Leadership Award 2016, yang diselenggarakan oleh The Leaders International Magazine, majalah bisnis asal Malaysia.
Pemerintah pusat sempat mengganjar Rita dengan berbagai macam penghargaan. Rita pernah meraih tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha atas Kinerja Kepala Daerah Terbaik, yang diberikan langsung oleh Presiden Jowo Widodo di Istana Negara, April 2015. Tanda kehormatan ini diberikan bersamaan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah ke-19. Rita dinilai berhasil mengelola daerahnya, sementara pemerintah pusat menganggap Kabupaten Kukar jadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Malahan pada perhelatan SEA Games XXIX yang lalu, Rita diberikan kepercayaan penuh dari Presiden Jokowi untuk menjadi Bendahara Umum.
Baca juga:
- Komentar Golkar Soal Bupati Rita Widyasari Tersangka KPK
- Bupati Rita Menambah Daftar Pesakitan KPK yang Sedarah
- KPK Resmi Tetapkan Rita Widyasari sebagai Tersangka Korupsi
Konsistensi ini ia perlihatkan terus sampai kemudian di tahun ini diganjar sebagai "inspirator pembangunan daerah". Penghargaan dari Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara) diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pada Juni lalu.
Rita dinilai berhasil menjalankan program pembangunan, serta memiliki inovasi yang dapat menginspirasi orang lain agar juga melakukan hal baik berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Selain Rita, kepala daerah lain yang mendapat penghargaan serupa adalah Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadli, Bupati Morowali Anwar Hafid, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, dan Bupati Banggai Herwin Yatim.
Selain prestasi bagi dirinya sendiri, kinerja Rita juga menghasilkan beberapa penghargaan untuk wilayah kerjanya. Kota Tenggarong, ibu kota Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berhasil dibawa Rita meraih Piala Adipura kategori Kota Kecil pada 2014 lalu (periode pertama kepemimpinan Rita). Tenggarong dinilai paling sukses dalam hal pengelolaan lingkungan.
Piala Adipura tersebut diserahkan oleh Wakil Presiden kala itu, Boediono, di Sekretariat Wakil Presiden. Tenggarong terakhir kali memperoleh Piala Adiputra pada 1996.
Pemkab Kutai juga pernah meraih penghargaan sebagai salah satu kabupaten dengan kinerja terbaik pada 2015 lalu. Sebagai gambaran, pada 2011, Kukar hanya menempati posisi ke-155 dari 416 kabupaten seluruh Indonesia. Hanya dalam tempo tiga tahun, Rita bisa membawa Kukar menembus 10 besar.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, Rita sebetulnya merupakan satu dari beberapa daerah yang fokus memberantas korupsi. Hanya beberapa hari sebelum dinyatakan sebagai tersangka (15/9), dirinya sempat menjadi salah satu pembicara di Kolaborasi Tunas Integritas Nasional II Tahun 2017 yang diselenggarakan KPK. Program ini pada intinya adalah forum antar kepala daerah untuk berbagi soal banyak hal, termasuk bagaimana memberantas dan mencegah korupsi di daerah masing-masing.
Rita, dalam kampanye Bakal Calon Gubernur Kalimantan Timur 2018 sampai 2023, malahan pernah mengusulkan satu program bernama #RitaGandengKPK, yang intinya ingin mencegah terjadinya praktik korupsi di jajaran pemerintahannya. Program yang kontradiktif dengan apa yang telah terjadi menimpanya sebagai tersangka korupsi.
Pada Selasa (26/9) pagi, tim penyidik KPK melakukan menggeledahan di Sekretariat Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Jalan Woltermonginsidi, Tenggarong, Kutai Kartanegara. Berdasarkan Antara, tim penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam. Pukul 21.00 WITA, tim yang terdiri dari puluhan orang ini keluar dengan membawa beberapa koper besar.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif jadi pihak pertama yang melaporkan penetapan tersangka. "Saya jelaskan ya, bahwa Ibu Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka itu betul. Ini bukan OTT. Kasus lama ini sudah ada penyidikan sebelumnya," kata Laode M Syarif, di Gedung DPR, Jakarta.
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino