Menuju konten utama

Komentar Golkar Soal Bupati Rita Widyasari Tersangka KPK

Partai Golkar mengklaim berencana memperketat proses seleksi penentuan calon kepala daerah. Langkah ini dilakukan usai sejumlah kader partai itu yang berstatus kepala daerah menjadi tersangka korupsi di KPK pada tahun ini.

Komentar Golkar Soal Bupati Rita Widyasari Tersangka KPK
(Ilustrasi) Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto (kanan) dan Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur Rita Widyasari (kiri), yang juga Bupati Kutai Kartanegara, berkunjung ke lokasi bekas pasar Pandansari yang terbakar di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (22/5/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Kader Partai Golkar, yang duduk di kursi kepala daerah, kembali menjadi tersangka korupsi. Kabar terbaru, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (26/9/2017).

Sebelum Rita, selama tahun ini, ada tiga kader Golkar menjadi tersangka korupsi di KPK saat berstatus kepala daerah aktif. Mereka ialah Gubernur Bengkulu non-aktif Ridwan Mukti, Wali kota Tegal Siti Masitha dan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen.

Menanggapi hal ini, Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Adies Kadir mengatakan partainya akan memperketat lagi seleksi calon kepala daerah dan calon anggota legislatif. Ini terutama untuk persiapan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.

"Kami di Golkar akan mengevaluasi secara keseluruhan untuk caleg dan calon kepala daerah di seluruh Indonesia," kata Adies Kadir di Gedung DPR RI pada Selasa (26/9/2017).

Menurut Adies, Golkar juga akan mengadakan rapat internal dengan memanggil seluruh kader yang akan berkontestasi di pilkada.

"Calon kepala daerah harus betul-betul berintegritas dan mempunyai komitmen untuk tidak lagi berbuat hal-hal yang mencoreng nama partai, khususnya korupsi," kata Adies.

Meski begitu, Adies menambahkan, Golkar tetap meminta KPK untuk memastikan penetapan tersangka Rita memiliki bukti yang kuat, dan bukan sekadar hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan penetapan Bupati Rita Widyasari sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Komisi menggeledah kantor kader Golkar itu.

"(Rita) Sudah menjadi tersangka. Ini bukan (hasil) OTT. Kasus lama ini. Sudah ada penyidikan sebelumnya," kata Laode di Gedung DPR pada hari ini.

Namun, untuk lebih detilnya mengenai kasus ini, Laode masih enggan menjelaskannya. Ia hanya menyampaikan bahwa penggeledahan kantor bupati Kutai Kartanegara merupakan hasil pengembangan salah satu kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan besok pihaknya akan melakukan konferensi pers terkait kasus ini di gedung KPK. "Besok Febri (Juru Bicara KPK) yang akan menjelaskan detailnya," kata Alexander.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KUTAI atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom