Menuju konten utama

Bupati Rita Menambah Daftar Pesakitan KPK yang Sedarah

Penetapan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (26/9), menambah panjang daftar pesakitan KPK yang punya hubungan darah dengan pesakitan lain.

Bupati Rita Menambah Daftar Pesakitan KPK yang Sedarah
Rita Widyasari. FOTO/ ANTARA

tirto.id - Penetapan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (26/9), menambah panjang daftar orang-orang yang pernah tersangkut kasus korupsi bersama keluarganya, entah di saat yang bersamaan atau di waktu yang berbeda.

"Saya jelaskan ya, bahwa ibu Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka itu betul. Ini bukan OTT. Kasus lama ini sudah ada penyidikan sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Rita, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu, adalah anak dari terpidana kasus korupsi Syaukani Hasan Rais (almarhum). Pada Desember 11 tahun silam, KPK menetapkan Syaukani sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu. Kasus korupsi ini merugikan negara hingga lebih dari Rp 15,3 miliar.

Pengadilan Tipikor kemudian pada Desember 2007 memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan. Hukuman ini diperberat menjadi enam tahun penjara melalui kasasi di Mahkamah Agung. Namun, karena grasi yang diberikan Presiden SBY, hukumannya dipotong jadi tiga tahun.

Baru beberapa hari yang lalu, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi mengikuti "jejak" ayahnya, Aat Syafaat (almarhum), menjadi pesakitan KPK. Mereka berdua terjerat kasus korupsi. Iman ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan pada Jumat (22/9) pekan lalu yang diduga berkaitan dengan proses perizinan di salah satu Kabupaten/Kota yang di Cilegon.

Saat itu, KPK menangkap Iman beserta sejumlah orang lain dan menyita uang Rp 1,15 miliar lebih. Yang sudah diketahui adalah uang hasil korupsi disamarkan dengan cara diberikan ke Cilegon United Football Club sebagai dana hibah atau CSR. Sampai saat ini penyidikan masih dalam proses awal. KPK akan terus mendalami kasus, termasuk dengan cara meminta keterangan sejumlah pihak.

Ayah Iman, Aat Syafaat pada 2012 lalu ditetapkan sebagai tersangkan oleh KPK atas penyalahgunaan wewenang. Dirinya merekayasa pemenang lelang serta menggelembungkan alokasi dana pembangunan Dermaga Kubangsari. Atas perilaku itu setidaknya ada Rp 11 miliar uang negara yang digelapkan. Aat sendiri kemudian dihukum penjara 3 tahun 6 bulan pada Maret 2013 lalu.

Baca juga:

KPK Resmi Tetapkan Rita Widyasari sebagai Tersangka Korupsi

Sejak 1999, Setya Novanto Sudah Disebut dalam Kasus Korupsi

Catatan Hitam Pemimpin Daerah yang Terjerat Korupsi

Beberapa kasus korupsi besar yang melibatkan orang-orang yang memiliki hubungan darah lain di antaranya adalah proyek pengadaan alat kesehatan di Banten tahun anggaran 2011 sampai 2013. Kasus ini melibatkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah Chasan dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana yang ketika korupsi terjadi menjabat sebagai Komisaris PT Bali Pasific Pragama (BPP).

Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atut divonis tujuh tahun penjara, sementara adiknya lebih ringan, lima tahun penjara.

Kasus lain yang cukup menarik perhatian publik menjerat Anggoro Widjojo. Tidak seperti orang-orang yang disebutkan sebelumnya, ia bukanlah orang yang berada di pemerintahan. Anggoro adalah seorang pengusaha yang terbukti menyuap mantan anggota Komisi IV DPR, Yusuf E. Faishal, dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan. KPKP menetapkannya sebagai tersangka pada 2014 lalu.

Adiknya, Anggodo Widjojo, juga tersangkut kasus korupsi karena berupaya menghalangi penyidikan KPK terkait dengan kasus sang abang.

Ada lagi kasus yang menjerat suami-istri M. Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet di Hambalang. Tahun 2016, Nazaruddin juga didakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dari dua kasus itu, ditetapkan akumulasi hukumannya menjadi 13 tahun penjara.

Sementara Neneng terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Total kerugian negara dari kasus itu sekira Rp 2,7 miliar.

Kasus-kasus lain yang akan tetap diingat publik di antaranya adalah Andi Mallarangeng dan adiknya Choel Mallarangeng, serta Akil Mochtar dan istrinya Ratu Rita.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti