Menuju konten utama

Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya

Mendagri Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto, meminta pelantikan kepala daerah yang sedianya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 diundur demi efisiensi.

Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya
Mendagri Tito Karnavian (kanan) menyampaikan tanggapan pemerintah saat Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan Presiden Prabowo Subianto, meminta pelantikan kepala daerah yang sedianya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 diundur demi efisiensi.

Menurut Tito, jadwal pelantikan kepala daerah yang tak digugat dan jadwal pembacaan keputusan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang ditolak MK (dismisal) berdekatan.

MK sendiri sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025.

"Beliau [Prabowo] berprinsip bahwa kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Kepada Tito, Prabowo berpesan pelantikan kepala daerah agar diupayakan berlangsung secepatnya. Sebab, pemerintah pusat menghindari adanya kekosongan politik di daerah.

"Kemudian juga untuk efektifitas pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang," ucap Tito.

Tito mengaku Prabowo sejatinya dapat melantik kepala daerah setingkat wali kota/bupati saat pelantikan kepala daerah nanti. Meskipun, normalnya presiden memang hanya melantik gubernur.

Kemudian, gubernur menjadi pihak yang melantik wali kota/bupati. Namun, berdasarkan peraturan, presiden kini dapat melantik gubernur hingga wali kota/bupati.

"Ini memberikan kewenangan dan amanat untuk keserentakan, maka bupati dan wali kota dapat dilantik oleh presiden. Dan presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota yang tidak ada sengketa MK, termasuk yang tambahan secara serentak," kata Tito.

Sebelumnya, Kemendagri membuka peluang pelantikan kepala daerah berlangsung pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025. Kepala daerah yang akan dilantik merupakan kepala daerah yang tidak digugat serta kepala daerah yang gugatan dari pihak penggugatnya ditolak MK.

Eks Kapolri itu akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU daerah, MK, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya tentang waktu pelantikan daerah tersebut. Hasil koordinasi akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

"Kni yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden," tukas Tito.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama