Menuju konten utama

Mendagri Sebut Kepala Daerah Terpilih akan Dilantik di Jakarta

Mendagri Tito Karnavian, memastikan pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024, digelar di Jakarta.

Mendagri Sebut Kepala Daerah Terpilih akan Dilantik di Jakarta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025). Tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024, digelar di Jakarta. Pasalnya, Jakarta saat ini masih berstatus Ibu Kota Negara.

Rencananya, pelantikan kepala daerah digelar pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025.

Dia belum bisa memastikan apakah pelantikan akan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, atau tempat lain.

"Ibu Kota Negara, bisa di Istana, bisa di gedung," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Dalam kesempatan itu, Tito menyinggung bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur resmi menjadi Ibu Kota apabila sudah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Presiden Prabowo Subianto, hingga kini belum menandatangani Perpres soal perpindahan Ibu Kota Negara. Oleh karena itu, Jakarta masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara.

"Selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN, yang di Kalimantan Timur, maka Ibu Kota Negara ada tetap di Jakarta, yang sekarang berubah namanya, sesuai undang-undang, menjadi Daerah Khusus Jakarta," tutur Tito.

Eks Kapolri itu menambahkan daerah yang menjadi Ibu Kota Negara tak harus menyandang frasa 'ibu kota'. Misalnya, kata Tito, Tokyo yang merupakan Ibu Kota Negara Jepang.

"Jepang, kan, ibu kotanya, bukannya Daerah Khusus Ibu Kota Tokyo. Kan, enggak ada, tapi ibu kotanya Tokyo," ucap Tito.

Sebelumnya, Kemendagri membuka peluang pelantikan kepala daerah berlangsung pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025. Kepala daerah yang akan dilantik merupakan kepala daerah yang tidak digugat serta kepala daerah yang gugatan dari pihak penggugatnya ditolak MK.

Eks Kapolri itu akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU daerah, MK, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya tentang waktu pelantikan daerah tersebut. Hasil koordinasi akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

"Kni yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden," tukas Tito.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama