tirto.id - Komisi VI DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 18 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja tingkat I Komisi VI DPR RI bersama Mensesneg, Prasetyo Hadi; Menkum, Supratman Andi Agtas, Wamenkeu, Thomas Djiwandono; dan Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
"Untuk selanjutnya [RUU BUMN ini] dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, kepada para anggota yang hadir, Sabtu.
Setelah disepakati, masing-masing perwakilan fraksi di Komisi VI DPR RI lalu menyerahkan dokumen pandangan fraksi ke meja pimpinan komisi.
Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyebut pembahasan mengenai RUU BUMN ini dilakukan dalam waktu singkat karena pemerintah berkomitmen untuk memperkuat BUMN.
"Dengan revisi Undang-Undang BUMN ini, kita berharap ke depan kita bisa memperkuat BUMN. Kita bisa memperkuat perekonomian," kata Prasetyo, usai mengadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Sabtu.
Sebelumnya, Komisi VI membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU BUMN.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, ditunjuk sebagai ketua panja RUU BUMN ini. Rapat panja terkait RUU BUMN ini diketahui sudah digelar sejak Jumat (31/1/2025).
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama