Menuju konten utama

Erick Thohir Siap Bahas RUU BUMN Bersama DPR RI

Erick Thohir mengaku telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU BUMN ke Komisi VI DPR RI.

Erick Thohir Siap Bahas RUU BUMN Bersama DPR RI
Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri), Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kedua kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

tirto.id - Komisi VI DPR RI menyatakan pihaknya bersama pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri BUMN, Erick Thohir, menyambut positif keputusan Komisi VI DPR RI yang akan melakukan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Erick Thohir menilai percepatan pembahasan RUU BUMN ini akan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai pertumbuhan ekonomi RI 8 persen.

“Dengan RUU BUMN ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang terjadi selama ini, dalam pengelolaan aset, restrukturisasi, serta peran strategis BUMN dalam menciptakan kemandirian ekonomi dan daya saing global,” ujar Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/01/2025).

Erick Thohir mengaku telah menyerahkan pandangan presiden dan daftar inventaris masalah (DIM) RUU BUMN dari pemerintah kepada Komisi VI DPR per hari ini, Kamis (23/01/2025).

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas inisiasi RUU BUMN di mana naskah akademik telah disampaikan kepada Presiden melalui surat b/11814/lg.01.01/09/2024,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, membeberkan urgensi RUU BUMN yang diinisiasi DPR RI. Anggia menyebut bahwa hal itu didasari oleh peran strategis BUMN dalam mengelola sumber daya nasional sesuai Pasal 33 UUD 1945.

“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN adalah perpanjangan tangan negara untuk melaksanakan fungsi vital ini,” kata Anggia dalam raker bersama Menteri Erick Thohir.

Anggia menambahkan BUMN memang dinilai berperan penting, namun saat ini kinerjanya belum optimal. Dia pun menyebut usia UU Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun.

“Regulasi ini perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional,” ujar Anggia.

Kemudian, dia pun memaparkan sejumlah perubahan dalam RUU BUMN, antara lain penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi tugas BUMN secara optimal sesuai perkembangan regulasi, pengaturan anak usaha BUMN seperti penambahan definisi dan mekanisme pembentukan anak perusahaan, pengelolaan korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif.

“Kemudian, kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan penyediaan peluang bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi maupun komisaris,” jelasnya.

Selanjutnya, Anggia mengatakan RUU BUMN ini juga menekankan pada pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik, termasuk pengawasan eksternal oleh akuntan publik serta pembentukan komite audit dan pengawasan internal.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto